Peraturan terbaru ini mengizinkan kenaikan pangkat berdasarkan kualifikasi pendidikan yang dimiliki, tanpa terhalang oleh pangkat atasan yang lebih tinggi. Peraturan ini memberikan kelonggaran bagi PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau fungsional, termasuk PNS yang sedang melaksanakan tugas belajar atau dipindahkan ke instansi lain tanpa menduduki jabatan pimpinan.
Sebelumnya, ada kekhawatiran kenaikan pangkat reguler akan terbatas dan tidak bisa melampaui pangkat atasan langsung. Namun, dengan adanya peraturan baru ini, hal tersebut kini diperbolehkan.
Berikut penjelasan lengkap mekanisme kenaikan pangkat reguler dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2025 dikutip dari akun Instagram @bkngoidofficial:
Apa itu kenaikan pangkat reguler?
Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada PNS yang tidak menjabat di posisi struktural atau fungsional. Selain itu, PNS yang sedang melaksanakan tugas belajar atau diperbantukan di luar instansi induk, dengan syarat tidak menduduki jabatan pimpinan yang ditetapkan, juga berhak mengajukan kenaikan pangkat reguler. Kenaikan pangkat ini diberikan hingga pangkat tertinggi yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki oleh PNS yang bersangkutan.Baca juga: Batas Usia Pensiun PNS hingga 70 Tahun, Ini Rinciannya |
Daftar pangkat dan golongan ruang PNS
Berikut daftar pangkat dan golongan ruang PNS dari yang terendah hingga tertinggi:- Pengatur Muda, Gol II/a bagi yang memiliki Ijazah Sekolah Dasar (SD)
- Pengatur, Gol II/c bagi yang memiliki Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP)
- Pengatur Tingkat I, Gol II/d bagi yang memiliki Ijazah Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Pertama
- Penata Muda Tingkat I, Gol III/b bagi yang memiliki Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SMA), Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 3 Tahun, Ijazah Diploma I, atau Ijazah Diploma II
- Penata, Gol III/c bagi yang memiliki Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Ijazah Diploma III, Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi, atau Ijazah Bakaloreat
- Penata Tingkat I, Gol III/d bagi yang memiliki Ijazah Sarjana (S1), atau Ijazah Diploma IV
- Pembina, Gol IV/a bagi yang memiliki Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, dan Ijazah Magister (S2), atau Ijazah lain yang setara
- Pembina Tingkat I, Gol IV/b bagi yang memiliki Ijazah Doktor (S3)
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan proses kenaikan pangkat bagi PNS dapat lebih transparan dan berdasarkan pada kualifikasi pendidikan yang relevan, bukan sekadar mengacu pada urutan pangkat atasan langsung. Hal ini juga memberikan kesempatan lebih luas bagi PNS yang berprestasi dan memenuhi syarat meningkatkan pangkat mereka, tanpa terhalang oleh struktur jabatan.
Dasar hukum untuk perubahan kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 dan Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2025, yang kini memberi kebebasan bagi PNS untuk mengajukan kenaikan pangkat sesuai dengan kualifikasi yang dimiliki. (Antariska)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News