Peraturan mengenai BUP PNS ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat ini, batas usia pensiun diatur berdasarkan jenis jabatan dan jenjang yang dijalankan oleh masing-masing PNS.
Yuk ketahui batas usia pensiun PNS, mulai dari Guru Fungsional hingga Perekayasa Ahli Utama dikutip dari akun Instagram resmi @bkngoidofficial:
Batas usia pensiun berdasarkan jenis jabatan PNS
1. 58 tahun, berlaku bagi:
- Pejabat Administrasi
- Pejabat Fungsional Ahli Pertama
- Ahli Muda
- Pejabat Fungsional Keterampilan
- Peneliti
- Perekayasa Ahli Pertama dan Muda
2. 60 tahun, berlaku bagi:
- Pejabat Pimpinan Tinggi
- Pejabat Fungsional Madya
3. 65 tahun, hanya berlaku bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama
- Ketentuan Khusus BUP
Baca juga: CPNS Belum Tentu Langsung Jadi PNS, Ini Tahapan yang Harus Dilewati |
Selain itu, beberapa jenis jabatan fungsional PNS seperti, Perekayasa Ahli atau Peneliti di bidang tertentu, memiliki ketentuan khusus mengenai BUP yang ditetapkan dalam undang-undang spesifik yang sesuai jabatan tersebut, yaitu:
- BUP 60 tahun bagi Guru Fungsional
- BUP 65 tahun bagi Peneliti Ahli Madya, Perekayasa Ahli Madya dan Dosen
- BUP 70 tahun bagi Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, dan Guru Besar (Profesor)
- BUP yang lebih tinggi ini diatur lebih lanjut secara terpisah dalam undang-undang khusus yaitu pada UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Pengaturan ini dirancang demi memastikan kontribusi maksimal dari tenaga kerja berpengalaman sekaligus menjaga keseimbangan regenerasi dan pengalaman SDM. (Alfi Loya Zirga)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id