Nah, sebagai pegawai negeri sipili (PNS), juga bisa mengalami kenaikan pangkat. Namun, kenaikan pangkat pada PNS bukan hak melaikan penghargaan.
Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2022 menyebut kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara.
Nah, sebagai PNS ada empat jenis kenaikan pangkat. Yuk simak penjelasannya dikutip dari laman Instagram @bkngoidofficial:
1. Kenaikan pangkat reguler
Kenaikan pangkat diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan struktur atau jabatan fungsional tertentu.2. Kenaikan pangkat pengabdian
Ini adalah kenaikan pangkat pengabdian bagi PNS yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat karena mencapai usia batas pensiun.3. Kenaikan pangkat anumerta
Kenaikan pangkat ini diberikan kepada PNS yang dinyatakan tewas, diberikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi.4. Kenaikan pangkat pilihan
Ada sejumlah jenis kenaikan pangkat pilihan, yakni:- Menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu
- Menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden
- Menunjukan prestasi kerja luar biasa baiknya
- Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara
- Diangkat menjadi pejabat negara
- Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar atau ljazah
- Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu
- Telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar
- Dipekerjakan dan diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
Nah, itulah jenis-jenis kenaikan pangkat pada PNS. Semoga informasi ini bermanfaat yaa.
Baca juga: Kabar Gembira! BKN Pangkas Proses Pertek untuk Kenaikan Pangkat ASN |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News