Ilustrasi PNS. Medcom.id/Daviq Umar
Ilustrasi PNS. Medcom.id/Daviq Umar

Yuk Kenali 4 Jenis Kenaikan Pangkat pada PNS

Renatha Swasty • 20 Juli 2023 17:11
Jakarta: Seseorang tentunya ingin mengalami kenaikan pangkat dalam bekerja. Kenaikan pangkat tentu bisa menaikkan status seseorang, lebih dari itu bisa menaikkan pendapatan.
 
Nah, sebagai pegawai negeri sipili (PNS), juga bisa mengalami kenaikan pangkat. Namun, kenaikan pangkat pada PNS bukan hak melaikan penghargaan.
 
Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2022 menyebut kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara.

Nah, sebagai PNS ada empat jenis kenaikan pangkat. Yuk simak penjelasannya dikutip dari laman Instagram @bkngoidofficial:

1. Kenaikan pangkat reguler

Kenaikan pangkat diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan struktur atau jabatan fungsional tertentu.

2. Kenaikan pangkat pengabdian

Ini adalah kenaikan pangkat pengabdian bagi PNS yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat karena mencapai usia batas pensiun.

3. Kenaikan pangkat anumerta

Kenaikan pangkat ini diberikan kepada PNS yang dinyatakan tewas, diberikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi.

4. Kenaikan pangkat pilihan

Ada sejumlah jenis kenaikan pangkat pilihan, yakni:
  1. Menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu
  2. Menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden
  3. Menunjukan prestasi kerja luar biasa baiknya
  4. Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara
  5. Diangkat menjadi pejabat negara
  6. Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar atau ljazah
  7. Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu
  8. Telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar
  9. Dipekerjakan dan diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
Pengusulan kenaikan pangkat PNS dibuka dua kali dalam setahun. Batas waktu pengusulan kenaikan pangkat periode April paling lambat diterima Februari dan usul kenaikan pangkat periode Oktober paling lambat diterima Agustus.
 
Nah, itulah jenis-jenis kenaikan pangkat pada PNS. Semoga informasi ini bermanfaat yaa.
 
Baca juga: Kabar Gembira! BKN Pangkas Proses Pertek untuk Kenaikan Pangkat ASN

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan