Ilustrasi ASN. MI/Ramdani
Ilustrasi ASN. MI/Ramdani

Kabar Gembira! BKN Pangkas Proses Pertek untuk Kenaikan Pangkat ASN

Ilham Pratama Putra • 03 Januari 2023 13:33
Jakarta: Badan Kepegawaian Negara (BKN) memangkas proses layanan penerbitan pertimbangan teknis (pertek) untuk kenaikan pangkat aparatur sipil negara (ASN). Proses pertek dipangkas menjadi dua hari kerja.
 
Sebelumnya, proses penetapan melewati 8-14 tahap dengan tujuh hari kerja. Saat ini, proses penetapan menjadi dua tahapan dan pertek kenaikan pangkat terbit dalam dua hari kerja.
 
Instansi tinggal mengirimkan data ASN yang akan mendapat kenaikan pangkat ke BKN. Pengiriman data melalui siasn-instansi.bkn.go.id.

Nantinya, berkas akan divalidasi dan pertek ditetapkan oleh BKN dalam dua hari. Setelahnya, instansi dapat menerbikan SK kenaikan pangkat.
 
Untuk mendukung proses ini, ASN diharapkan melakukan pemutakhiran data. Jangan sampai ada data pribadi salah dalam identitas.
 
Layanan kenaikan pangkat terbagi dua periode dalam satu tahun, yakni April dan Oktober. Pada kenaikan pangkat April, usulan paling akhir diajukan Februari. Sedangkan, kenaikan pangkat Oktober, usulan paling akhir diajukan Agustus.
 
Baca juga: Anti Ribet, BKN Luncurkan SIASN untuk Perbaiki NIP

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan