Sebelumnya, proses penetapan melewati 8-14 tahap dengan tujuh hari kerja. Saat ini, proses penetapan menjadi dua tahapan dan pertek kenaikan pangkat terbit dalam dua hari kerja.
Instansi tinggal mengirimkan data ASN yang akan mendapat kenaikan pangkat ke BKN. Pengiriman data melalui siasn-instansi.bkn.go.id.
Nantinya, berkas akan divalidasi dan pertek ditetapkan oleh BKN dalam dua hari. Setelahnya, instansi dapat menerbikan SK kenaikan pangkat.
Untuk mendukung proses ini, ASN diharapkan melakukan pemutakhiran data. Jangan sampai ada data pribadi salah dalam identitas.
Layanan kenaikan pangkat terbagi dua periode dalam satu tahun, yakni April dan Oktober. Pada kenaikan pangkat April, usulan paling akhir diajukan Februari. Sedangkan, kenaikan pangkat Oktober, usulan paling akhir diajukan Agustus.
Baca juga: Anti Ribet, BKN Luncurkan SIASN untuk Perbaiki NIP |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News