"Hal ini penting agar prioritas nasional dan potensi daerah selaras dengan pembangunan SDM sehingga kebutuhan ASN di berbagai instansi terpenuhi secara optimal dan tepat waktu,” kata Zudan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI dikutip dari laman bkn.go.id, Rabu, 27 Agustus 2025.
Zudan mengungkapkan dari total 1.008.337 formasi PPPK yang disediakan pada seleksi 2024, sebanyak 875.934 formasi telah berhasil terisi. Tingkat keterisian formasi PPPK Penuh Waktu, meliputi Tahap I dan II mencapai 87 persen.
Sementara itu, formasi yang belum terisi disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain tidak ada pelamar yang memenuhi syarat, proses finalisasi belum selesai oleh instansi terkait, dan instansi yang memilih untuk tidak melaksanakan seleksi tahap II.
Baca juga: Kepala BKN Ingatkan Pengangkatan PPPK Paling Lambat 1 Oktober 2025 |
Zudan mengatakan terhadap formasi yang belum terisi, BKN melakukan optimalisasi penempatan untuk memenuhi kebutuhan ASN secara nasional. Optimalisasi ini menghasilkan penambahan sebanyak 46.663 formasi yang kemudian diisi melalui mekanisme pengangkatan ulang. Namun, 5.455 formasi dari hasil optimalisasi tersebut tidak diambil oleh peserta seleksi.
Selain itu, Panselnas juga memberlakukan pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk mengoptimalkan formasi yang masih tersedia dengan mekanisme pengangkatan ditujukan untuk pegawai Non-ASN yang telah mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK TA 2024. Instansi pemerintah diberikan kesempatan maksimal hingga Senin, 25 Agustus 2025 untuk mengusulkan formasi PPPK Paruh Waktu sesuai kebutuhan dan kemampuan masing-masing instansi.
Berdasarkan data BKN hingga 22 Agustus 2025, jumlah usulan formasi PPPK Paruh Waktu sudah mencapai 1.068.495 atau sekitar 78 persen dari total potensi sebanyak 1.370.523 orang. Dari total usulan tersebut, terdapat penolakan sebanyak 66.495 usulan disebabkan oleh dua faktor utama, yaitu pegawai yang tidak aktif bekerja (41,6 persen) dan keterbatasan anggaran (39,7 persen).
Pengadaan kebutuhan PPPK 2024 menerapkan mekanisme prioritas pemenuhan formasi secara berurutan. Prioritas utama diberikan kepada Pelamar Prioritas (P1), kemudian dilanjutkan kepada Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II), tenaga Non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN, dan tenaga Non-ASN yang saat ini aktif bekerja di instansi pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News