“1 Oktober 2025 harus sudah selesai. Maka 20 hari sebelumnya sudah harus diusulkan. Itu paling akhir. Sehingga diangkat terhitung mulai tanggal (TMT) pada 1 Oktober,” kata Zudan dalam wawancara khusus edisi HUT ke-80 RI di akun YouTube @BKNgoidofficial dikutip Sabtu, 23 Agustus 2025.
Zudan menegaskan pemerintah tidak memberikan ruang keterlambatan bagi daerah atau instansi terkait penyelesaian usulan PPPK. Ia mengingatkan kepala daerah tidak boleh mengajukan usulan melewati tenggat waktu yang telah ditentukan.
Baca juga: BKN Perpanjang Pengusulan PPPK Paruh Waktu, Cek Jadwal Terbaru di Sini |
“Seluruh PPPK terakhir 1 Oktober 2025,” tegas dia.
Dia menyebut ketentuan ini muncul akibat banyaknya pertanyaan dari masyarakat termasuk tenaga honorer terkait kepastian status mereka. Bahkan, nomor telepon pribadinya selalu dipenuhi pesan dari tenaga kesehatan maupun calon PPPK.
“Untuk teman-teman PPPK atau honorer yang belum diangkat, batas waktu terakhir ini selalu saya sampaikan untuk para kepala daerah itu tidak boleh mengusulkan lebih dari 1 Oktober,” tegas dia (Bramcov Stivens Situmeang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id