Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto. DOK BKN
Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto. DOK BKN

BKN Ingatkan Instansi Mesti Segera Selesaikan Proses Seleksi PPPK Tahap 2

Renatha Swasty • 18 Juli 2025 11:34
Jakarta: Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, mengingatkan seluruh instansi mesti segera menyelesaikan proses seleksi PPPK Tahap II. Merujuk pada ketentuan UU ASN, seluruh proses penetapan dan pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PPPK harus selesai paling lambat 1 Oktober 2025. 
 
“BKN telah menetapkan bahwa pengumuman hasil seleksi PPPK Tahap II paling lambat dilakukan pada 30 Juni 2025. Namun berdasarkan data dari Deputi Pelayanan, masih banyak instansi yang belum mengumumkan,” kata Haryomo dikutip dari laman BKN, Jumat, 18 Juli 2025. 
 
Haryomo menyebut bila masih ada instansi yang belum mengumumkan, dikhawatirkan tidak akan memenuhi target waktu yang telah ditentukan pemerintah. “Kami kembali mengingatkan kepada seluruh instansi agar segera mengumumkan hasil seleksi yang telah selesai diolah. Ini penting agar proses penetapan NI PPPK tidak melampaui waktu yang telah ditentukan,” tegas dia. 

Dia menegaskan penyelesaian pengangkatan tenaga non-ASN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Pemerintah wajib menuntaskan penataan tenaga honorer agar ke depan bisa melanjutkan kebijakan pembinaan ASN secara nasional. 
 
Saat ini, BKN tengah menyusun roadmap pengangkatan PPPK paruh waktu. Sehingga, seluruh tenaga honorer yang memenuhi syarat dapat segera diangkat sebagai ASN, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
 
Deputi BKN Bidang Penyelenggaraan Kepegawaian, Aris Windiyanto, menyampaikan seleksi PPPK Tahap I dan II telah selesai. Sebagian peserta Tahap II sudah memperoleh Nomor Induk PPPK dan mulai bekerja.
 
Baca juga: Apa Arti Kode R3 dan L di Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2? Yuk Simak Penjelasannya  

Namun, berdasarkan data BKN per-16 Juli 2025 masih ada beberapa instansi yang belum selesai, yakni: 
  1. 18 instansi belum mengumumkan hasil seleksi PPPK Tahap II untuk jabatan fungsional dan teknis
  2. 19 instansi belum mengumumkan hasil seleksi PPPK Tahap II untuk formasi kesehatan
  3. 19 instansi belum mengumumkan hasil seleksi PPPK Tahap II untuk formasi guru.
Aris menyampaikan terdapat 20 instansi pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota) yang menunda atau belum menyelesaikan pelaksanaan seleksi PPPK Tahap II secara keseluruhan. Secara keseluruhan, 21 instansi belum mengumumkan hasil seleksi PPPK, baik sebagian maupun seluruh formasi. 
 
“Kami harap penyelesaiannya dapat segera dipercepat. Sesuai arahan Presiden melalui MenPAN-RB, TMT PPPK paling lambat adalah 1 Oktober 2025,” ujar Aris.
 
Dia juga menyebut batas waktu usulan perubahan hasil seleksi adalah 16 Juli 2025 pukul 16.00 WIB. Apabila melewati batas waktu tersebut dan belum juga diumumkan, BKN akan memberlakukan pemblokiran seluruh layanan kepegawaian terhadap instansi terkait.
 
Aris mengingatkan bila ada perubahan seperti peserta yang mengundurkan diri, meninggal dunia, atau tidak memenuhi syarat, instansi harus segera melaporkan. Hal itu agar bisa diproses dan diumumkan kembali oleh BKN. 
 
“Permasalahan teknis tidak boleh menjadi alasan untuk menunda pengumuman. Kami berharap semua instansi segera menyampaikan hasil seleksi kepada publik,” tegas dia. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan