"Batas usulan dipepanjang semula 20 Agustus 2025 menjadi 25 Agustus 2025," tulis informasi di akun Instagram @kanreg10bkn dikutip Kamis, 21 Agustus 2025.
Usulan disampaikan oleh PPK Instansi Pemerintah melalui layanan elektronik BKN. Selanjutnya, instansi segera berkoordinasi dengan BNKN.
PPPK Paruh Waktu dapat diusulkan untuk jabatan Guru; Tenaga Kesehatan; dan Tenaga Teknis lainnya yang terdiri dari jabatan Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.
PPPK Paruh Waktu menjadi nomenklatur yang memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai. Namun, harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga: Ini Aturan Pengadaan PPPK Paruh Waktu: Posisi yang Dibuka dan Mekanismenya |
PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN dapat diusulkan oleh PPK masing-masing instansi pemerintah dengan pertimbangan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran. Selanjutnya kriteria pelamar dan pengisian formasi PPPK diprioritaskan secara berurutan.
Berikut ini jadwal terbaru tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu
Jadwal pengadaan PPPK Paruh Waktu
- Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi: 7-25 Agustus 2025
- Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus-4 September 2025
- Pengumuman alokasi kebutuhan: 27 AGustus-6 September 2025
- Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 AGustus-15 Septemebr 2025
- Usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-20 September 2025
- Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-30 September 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id