Mengutip akun Instagram resmi @bkngoidofficial, Kepala Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN, Mohammad Ridwan memberikan penjelasan tentang siapa saja yang berhak dan bagaimana proses pengusulan PPPK Paruh Waktu sesuai Kepmenpan Nomor 16 Tahun 2024. Berikut poin-poin yang disampaikan dalam unggahan tersebut.
Definisi PPPK Paruh Waktu
PPPK paruh waktu adalah jenis pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diangkat berdasarkan perjanjian kinerja dan menerima upah sesuai anggaran yang tersedia. Menurut sumber lain, PPPK Paruh Waktu merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang memiliki jam kerja lebih singkat dibandingkan PNS maupun PPPK Penuh Waktu.Mengutip akun Instagram asninstitute.id berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, PPPK Paruh Waktu hanya diharuskan bekerja selama 4 jam setiap hari, berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang memiliki durasi kerja 8 jam per hari.
Tujuan Penerapan
- Penataan dana ASN sesuai dengan amanat Pasal 6 UU ASN Tahun 2023.
- Memenuhi kebutuhan tenaga kerja di lingkungan ASN.
- Memperjelas status pegawai non-ASN.
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Target Profesi
PPPK paruh waktu ini ditujukan untuk beberapa jenis pekerjaan seperti:- Guru dan tenaga kependidikan.
- Tenaga kesehatan.
- Tenaga teknis lainnya, termasuk operator dan pengelola layanan operasional.
Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
- Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) seperti gubernur, bupati, atau walikota mengusulkan rincian kebutuhan P3K paruh waktu ke Menpan RB.
- Menpan RB kemudian menetapkan kebutuhan tersebut.
- Proses pengangkatan dan pemberian NIP (Nomor Induk Pegawai) dilakukan berdasarkan seleksi ASN tahun anggaran 2024 yang sedang berlangsung.
Baca juga: Kemendikdasmen Bantah Seleksi PPPK Diikuti Guru Honorer Siluman
Gaji PPPK Paruh Waktu 2024
Meskipun pembahasan resmi terkait gaji PPPK Paruh Waktu untuk tahun 2024 masih berlangsung antara DPR dan Pemerintah, gajinya diperkirakan lebih rendah dibandingkan tenaga honorer Penuh Waktu. Hal ini disesuaikan dengan durasi kerja, tanggung jawab, bidang, serta wewenang yang diemban.Sebagai referensi, gaji tenaga honorer sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022, dengan rentang Rp2.000.000 hingga Rp5.610.000 per bulan. Dikutip dari laman resmi yang sama.
PPPK Paruh Waktu dalam Kepmenpan 16 Tahun 2024 bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dengan jam kerja fleksibel. Meski gajinya lebih rendah, kebijakan ini diharapkan memenuhi kebutuhan tenaga kerja di sektor publik. (Nanda Sabrina Khumairoh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id