Ilustrasi PNS. MTVN/Daviq Umar
Ilustrasi PNS. MTVN/Daviq Umar

Kenali Jenis Cuti ASN: Hak Resmi yang Sering Diabaikan

Renatha Swasty • 25 Juli 2025 14:35
Jakarta: Dalam dunia kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), hak atas cuti bukan kemewahan, melainkan bagian penting dari keseimbangan antara kinerja dan kesehatan. Namun, tak sedikit ASN yang belum memahami sepenuhnya jenis-jenis cuti yang dapat mereka manfaatkan.
 
Padahal, hak cuti bagi PNS, PPPK, dan CPNS berbeda dan diatur secara rinci dalam regulasi resmi. Jenis-jenis cuti mengacu pada Peraturan BKN No. 24 Tahun 2017 dan No. 7 Tahun 2022.
 
Berikut rincian hak cuti berdasarkan status kepegawaian dikutip dari akun Instagram @regional3bkn:

Jenis cuti untuk PNS

1. Cuti tahunan

Diberikan setelah 1 tahun kerja dengan durasi maksimal 12 hari kerja per tahun.

2. Cuti besar

Berlaku setelah masa kerja minimal 5 tahun berturut-turut. Durasi maksimal 3 bulan dan tidak dapat digabung dengan cuti tahunan pada tahun yang sama.

3. Cuti sakit

Jika lebih dari 14 hari, wajib menggunakan surat dokter pemerintah. Durasi maksimal 1 tahun dan dapat diperpanjang bila diperlukan.

4. Cuti melahirkan (PNS Wanita)

Untuk anak pertama hingga ketiga, dengan durasi maksimal 3 bulan.

5. Cuti karena Alasan Penting (CAP)

Diberikan untuk alasan mendesak seperti keluarga inti meninggal dunia, sakit keras, atau pernikahan. Maksimal 1 bulan.
 
Baca juga: PNS DKI Merapat, Ini Aturan Baru Kenaikan Pangkat  
 

6. Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)

Berlaku untuk kepentingan pribadi, seperti mendampingi pasangan bekerja di dalam atau luar negeri, atau menjalani program kehamilan. Harus mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Diberikan maksimal 3 tahun dan bisa diperpanjang 1 tahun. Selama masa CLTN, PNS tidak menerima gaji dan diberhentikan dari jabatan sementara.

7. Cuti bersama

Mengacu pada Keputusan Presiden. Tidak mengurangi cuti tahunan, dan jika tidak digunakan karena tugas, haknya bisa ditambahkan ke cuti tahunan.

Jenis cuti untuk PPPK

1. Cuti tahunan

Maksimal 12 hari kerja setelah menjalani 1 tahun masa kerja.

2. Cuti sakit

Hingga 14 hari dengan surat dokter, dan lebih dari itu menggunakan surat dari dokter pemerintah. PPPK yang mengalami gugur kandungan berhak cuti maksimal 1,5 bulan. Bila mengalami kecelakaan kerja, cuti diberikan hingga masa kontrak selesai.

3. Cuti melahirkan (PPPK Wanita)

Untuk anak pertama hingga ketiga, dengan maksimal 3 bulan.

4. Cuti bersama

Mengikuti keputusan pemerintah dan tidak memotong cuti tahunan. Bila tidak digunakan karena tugas, cuti tersebut bisa dikompensasikan.

Untuk CPNS, hak cuti yang berlaku terbatas. CPNS belum berhak atas cuti tahunan, namun tetap bisa mengajukan cuti sakit dan cuti melahirkan sesuai ketentuan. CPNS juga mengikuti cuti bersama tanpa mengurangi jatah cuti.
 
Memahami hak cuti secara menyeluruh bukan hanya membantu menjaga kesehatan dan keseimbangan hidup ASN, tetapi juga bentuk kepatuhan terhadap aturan kepegawaian yang berlaku. Jangan sampai hakmu terabaikan karena kurang informasi. (Antariska)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan