Buat kamu PNS DKI Jakarta yang ingin kenaikan pangkat, yuk pahami aturannya berikut ini dikutip dari akun Instagram @bkddkijakarta:
Kenaikan Pangkat Reguler
Kenaikan pangkat reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada PNS yang telah memenuhi syarat tanpa terikat jabatan.PNS yang memenuhi syarat mengikuti kenaikan pangkat reguler adalah:
- PNS staf pelakasana
- Tidak dalam jabatan fungsional
- Memenuhi syarat waktu dan kinerja
Kenaikan Pangkat Pilihan
Kenaikan pangkat pilihan adalah kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada PNS atas prestasi kerjanya yang tinggi.Terdapat empat jenis kenaikan pangkat pilihan, yaitu:
- Jabatan Fungsional
- Jabatan Struktural
- Penyesuaian Ijazah
- Lain-lain Sesuai Ketentuan
Baca juga: 62% ASN DKI Obesitas, Pemprov DKI Dorong Pegawainya Jadi Panutan Gaya Hidup Sehat |
Syarat berkas kenaikan pangkat pilihan
Berikut ini berkas yang diperlukan untuk mengajukan kenaikan pangkat pilihan:1. Jabatan Fungsional
- SK KP Terakhir Asli
- SK CPNS Asli (kenaikan pangkat pertama kali)
- SK PNS Asli (kenaikan pangkat pertama kali)
- SK Jabatan Fungsional Asli
- Berita Acara Pelantikan untuk JF (bagi JF yang baru diangkat ke dalam JF/naik jenjang ke JF utama)
- PAK Terakhir Asli dan riwayat PAK sebelumnya yang dilegalisir)
- Sertifikat Pendidikan (JF Guru)
- Sertifikat Uji Kompetensi (bagi JF yang naik jenjang)
- SKP 2023 Asli (minimal bernilai baik/sesuai ekspektasi)
- SKP 2024 Asli (minimal bernilai baik/sesuai ekspektasi)
2. Jabatan Struktural
- SK KP Terakhir Asli
- SK 2 (dua) Jabatan Terakhir Asli
- Surat Pernyataan Pelantikan 2 (dua) Jabatan Terakhir Asli
- SK Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asli
- Surat Rekomendasi KASN (Bagi Jabatan Pimpinan Tinggi)
- SKP 2023 Asli (minimal bernilai baik/sesuai ekspektasi)
- SKP 2024 Asli (minimal bernilai baik/sesuai ekspektasi)
3. Penyesuaian Ijazah
- SK KP Terakhir Asli
- SKCPNS Asli (kenaikan pangkat pertama kali)
- SK PNS Asli (kenaikan pangkat pertama kall)
- STLUKP (Surat tanda Lulus Penyesuian ljazah)
- ljazah Asli
- Transkrip Nilai Asli
- Forlap Dikti
- Akreditasi Program Studi (yang masih berlaku ketika lulus kuliah)
- STTB/ljazah (Surat Tanda Tamat Belajar)
- SMA/Setingkat
- Izin Belajar Asli yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon II
- Uraian Tugas Asli yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon II
- SK Pemberhentian JF Asli
- SKP 2023 Asli (minimal bernilai baik/sesual ekspektasi)
- SKP 2024 Asli (minimal bernilai baik/sesual ekspektasi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News