Ilustrasi PNS. MTVN/Daviq Umar
Ilustrasi PNS. MTVN/Daviq Umar

PNS DKI Merapat, Ini Aturan Baru Kenaikan Pangkat

Renatha Swasty • 24 Juli 2025 10:52
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru terkait kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan ini berlaku untuk kenaikan pangkat reguler dan pilihan. 
 
Buat kamu PNS DKI Jakarta yang ingin kenaikan pangkat, yuk pahami aturannya berikut ini dikutip dari akun Instagram @bkddkijakarta:

Kenaikan Pangkat Reguler

Kenaikan pangkat reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada PNS yang telah memenuhi syarat tanpa terikat jabatan.
 
PNS yang memenuhi syarat mengikuti kenaikan pangkat reguler adalah:
  1. PNS staf pelakasana
  2. Tidak dalam jabatan fungsional
  3. Memenuhi syarat waktu dan kinerja

Kenaikan Pangkat Pilihan

Kenaikan pangkat pilihan adalah kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada PNS atas prestasi kerjanya yang tinggi. 

Terdapat empat jenis kenaikan pangkat pilihan, yaitu:
  1. Jabatan Fungsional
  2. Jabatan Struktural
  3. Penyesuaian Ijazah
  4. Lain-lain Sesuai Ketentuan
Baca juga: 62% ASN DKI Obesitas, Pemprov DKI Dorong Pegawainya Jadi Panutan Gaya Hidup Sehat  

Syarat berkas kenaikan pangkat pilihan

Berikut ini berkas yang diperlukan untuk mengajukan kenaikan pangkat pilihan: 

1. Jabatan Fungsional

  1. SK KP Terakhir Asli
  2. SK CPNS Asli (kenaikan pangkat pertama kali)
  3. SK PNS Asli (kenaikan pangkat pertama kali)
  4. SK Jabatan Fungsional Asli
  5. Berita Acara Pelantikan untuk JF (bagi JF yang baru diangkat ke dalam JF/naik jenjang ke JF utama)
  6. PAK Terakhir Asli dan riwayat PAK sebelumnya yang dilegalisir)
  7. Sertifikat Pendidikan (JF Guru)
  8. Sertifikat Uji Kompetensi (bagi JF yang naik jenjang)
  9. SKP 2023 Asli (minimal bernilai baik/sesuai ekspektasi)
  10. SKP 2024 Asli (minimal bernilai baik/sesuai ekspektasi)

2. Jabatan Struktural

  1. SK KP Terakhir Asli
  2. SK 2 (dua) Jabatan Terakhir Asli
  3. Surat Pernyataan Pelantikan 2 (dua) Jabatan Terakhir Asli
  4. SK Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asli
  5. Surat Rekomendasi KASN (Bagi Jabatan Pimpinan Tinggi)
  6. SKP 2023 Asli (minimal bernilai baik/sesuai ekspektasi)
  7. SKP 2024 Asli (minimal bernilai baik/sesuai ekspektasi)

3. Penyesuaian Ijazah

  1. SK KP Terakhir Asli
  2. SKCPNS Asli (kenaikan pangkat pertama kali)
  3. SK PNS Asli (kenaikan pangkat pertama kall)
  4. STLUKP (Surat tanda Lulus Penyesuian ljazah)
  5. ljazah Asli
  6. Transkrip Nilai Asli
  7. Forlap Dikti
  8. Akreditasi Program Studi (yang masih berlaku ketika lulus kuliah)
  9. STTB/ljazah (Surat Tanda Tamat Belajar)
  10. SMA/Setingkat
  11. Izin Belajar Asli yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon II
  12. Uraian Tugas Asli yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon II
  13. SK Pemberhentian JF Asli
  14. SKP 2023 Asli (minimal bernilai baik/sesual ekspektasi)
  15. SKP 2024 Asli (minimal bernilai baik/sesual ekspektasi) 
Nah itulah penjelasan soal ketentuan kenaikan pangkat reguler dan pilihan PNS DKI Tahun 2025. Semoga informasi ini bermanfaat yaa. 62% ASN DKI Obesitas, Pemprov DKI Dorong Pegawainya Jadi Panutan Gaya Hidup Sehat
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan