Ilustrasi PNS. DOK Medcom
Ilustrasi PNS. DOK Medcom

ASN Jabatan Fungsional Golongan 3C Tidak Bisa Langsung Naik Pangkat, Kok Bisa?

Ilham Pratama Putra • 01 Juli 2025 14:44
Jakarta: Sistem kepangkatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terbilang ketat. Seseorang tidak bisa langsung naik pangkat untuk posisi tertentu.
 
ASN yang ingin naik pangkat juga mesti mampu berkomunikasi dengan baik dalam organisasi. Selain itu, tentu saja mesti mempunyai kemampuan tertentu. 
 
Di samping itu, ada syarat administratif yang harus dipenuhi. Mengutip siaran YouTube Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikut contoh proses pengusulan naik pangkat.

ASN Golongan 3C jabatan fungsional ahli pratama tidak bisa diusulkan naik ke Golongan 3D secara langsung. ASN yang bersangkutan harus mengusulkan kenaikan pangkat dan harus memenuhi beberapa persyaratan.
 
Persyaratan itu di antaranya, ASN harus sudah mengisi jabatan fungsional pratama minimal 1 tahun. Kemudian, ASN tersebut harus mengikuti uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan fungsional muda.
 
Baca juga: Bisakah ASN Jabatan Pelaksana Naik Golongan di Atas 4? Simak Aturannya di Sini! 

Pastikan instansi membuka formasi jabatan muda. Akan ada kredit untuk ASN yang sudah memenuhi syarat untuk nantinya dihitung dalam kenaikan pangkat 3D. 
 
Dilansir dari laman jobstreet.com, penggolongan di PNS tidak lepas dari kualifikasi pendidikan yang dimiliki. Apabila kamu masih baru meniti karier sebagai PNS dengan membawa ijazah SMA, kamu akan masuk dalam golongan II/A. 
 
Lalu, setiap empat tahun, kamu akan memperoleh kesempatan merasakan kenaikan pangkat reguler secara bertahap. Misalnya, dari awalnya II/A, kemudian menjadi II/B, II/C, dan II/D. Tidak berhenti di situ, kamu juga berkesempatan naik ke golongan III.  
 
PNS juga diberi izin melanjutkan sekolah ke jenjang pendidikan lebih tinggi. Ijazah dengan jenjang pendidikan lebih tinggi tersebut bisa diajukan untuk penyesuaian kenaikan pangkat.
 
Namun, hal tersebut tentunya akan diikuti sejumlah syarat yang perlu dipenuhi. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan