Ilustrasi PNS. MTVN/Daviq Umar
Ilustrasi PNS. MTVN/Daviq Umar

Bisakah ASN Jabatan Pelaksana Naik Golongan di Atas 4? Simak Aturannya di Sini!

Ilham Pratama Putra • 01 Juli 2025 14:36
Jakarta: Aparatur Sipil Negera (ASN) dengan jabatan pelaksana atau jabatan administrasi memiliki batas maksimal golongan dan kepangkatan. Misalnya, ASN dengan Golongan 4A bisa saja pangkatnya berhenti di situ. 
 
Yuk simak penjelasan lengkapnya dikutip dari akun YouTube Badan Kepeagawaian Negara (BKN):
 
Seorang yang menjabat jabatan pelaksana atau jabatan administratif tidak lagi bisa naik golongan di atas 4A. Pangkatnya akan terhenti. Bahkan, bila ASN tersebut memiliki jenjang pendidikan S3. 

Pangkat puncak untuk jabatan pelaksana dan atau jabatan administrasi setingkat eselon 4 dengan kualifikasi pendidikan S2 adalah 4A dan sudah tidak bisa naik lagi. 
 
Kecuali, orang dimaksud ingin menjadi eselon 3, maka hal itu masih dimungkinkan. Calon pendaftar harus memahami kenaikan jabatan sifatnya berjenjang tidak serta-merta langsung dapat menuduki pangkat tertinggi, meski tingkatan pendidikannya sudah tinggi. 
 
PNS dibedakan menjadi beberapa jenis golongan dan pangkat. Pangkat dan golongan PNS ditentukan oleh beberapa faktor, seperti lamanya mengabdi, tingkat pendidikan, diklat jabatan yang pernah diikuti, kinerja, dan capaian prestasi.
 
Baca juga: CPNS Wajib Tahu, Ini Urutan Jenjang Pangkat dan Golongan di PNS 

Yuk kenali pangkat dan golongan PNS dikutip dari laman jobstreet.com:

Pangkat dan Golongan PNS

Golongan pangkat PNS terbagi menjadi empat jenis, yaitu:

1. Golongan I (Juru)

PNS yang masuk golongan I akan menyandang pangkat yang disebut juru. Pada level ini, mereka tidak memiliki kewajiban menguasai skill teknis tertentu.  
 
Pasalnya, mereka yang termasuk dalam PNS golongan I umumnya memiliki tingkat pendidikan seperti SD atau SMP.  

2. Golongan II (Pengatur)

Mereka yang berada di pangkat golongan PNS II disebut pengatur. Pada level ini, PNS dituntut untuk menguasai beberapa skill teknis.  
 
Hal ini karena mereka yang termasuk golongan II umumnya merupakan tamatan dari SMA, SMK, atau lulusan D3. Pun, dalam menjalankan tugasnya, PNS dengan titel pengatur atau golongan II akan memperoleh bantuan dari golongan I.  

3. Golongan III (Penata)

PNS golongan III disebut penata. Levelnya sudah lebih tinggi, para penata biasanya akan diserahi tanggung jawab untuk memantau kinerja PNS golongan I dan II. Tidak cuma itu, PNS golongan III juga wajib menguasai keilmuan lebih dalam.  
 
Artinya, mereka tidak bisa hanya membekali diri dengan keterampilan teknis saja. Inilah alasan penata umumnya memiliki tingkat pendidikan tinggi, mulai dari S1 hingga S3.  

4. Golongan IV (Pembina)

Berbeda dengan pangkat dan golongan PNS sebelumnya, PNS golongan IV dikelompokkan dalam beberapa nama pangkat dan golongan PNS.  
 
PNS golongan IV terdiri dari lima kategori atau tingkatan, yakni IV/A, IV/B, IV/C, IV/D, dan IV/E. Sesuai namanya, PNS golongan IV tingkat ini harus bisa mengayomi pekerja atau divisi yang ada di bawahnya agar mampu mencapai tujuan yang telah ditetapkan.  
 
PNS golongan IV tidak cuma dituntut menguasai keterampilan teknis dan pengetahuan mendalam. Mereka diharapkan dapat menjadi pemimpin bijaksana dan selalu mampu memberikan nasihat solutif.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan