Ilustrasi PNS. MTVN/Daviq Umar
Ilustrasi PNS. MTVN/Daviq Umar

ASN Tak Bisa Cerai Sembarangan, Harus Dapat Izin Pejabat Berwenang

Renatha Swasty • 30 Juni 2025 13:32
Jakarta: Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dapat mengajukan perceraian sembarangan. Sebagai abdi negara sekaligus panutan masyarakat, ASN memiliki tanggung jawab menjaga martabat dan integritas, termasuk dalam hal-hal pribadi seperti pernikahan dan perceraian.
 
Dikutip dari akun Instagram @kpuprovinsijabar, proses perceraian bagi ASN harus mengikuti prosedur resmi dan mendapatkan izin tertulis dari pejabat berwenang. Ketentuan ini telah diatur dalam sejumlah regulasi, yakni:
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 24, yang mewajibkan ASN untuk mematuhi hukum
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, yang menyatakan perceraian hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian
  3. Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU Nomor 12 Tahun 2023, yang mewajibkan ASN di lingkungan KPU untuk memiliki izin tertulis sebelum mengajukan cerai
Tanpa adanya izin resmi, perceraian ASN dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat. Sanksi yang diberlakukan tidaklah ringan. ASN dapat dikenai teguran tertulis, penundaan gaji atau kenaikan pangkat, bahkan diberhentikan tidak dengan hormat apabila pelanggaran dinilai serius.
 
Baca juga: Usia Pensiun PNS Diusulkan Jadi 70 Tahun, Dosen UGM Sebut Bisa Tambah Beban APBN 

Ketentuan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga dimaksudkan untuk menjaga citra institusi tempat ASN bekerja. Proses perizinan perceraian menekankan pentingnya etika dan kepatuhan terhadap hukum, sekaligus menghindari dampak buruk terhadap wibawa lembaga dan kepercayaan masyarakat.
 
Untuk mengajukan izin perceraian secara sah, ASN harus mengikuti tahapan berikut:
  1. Konsultasi dengan atasan langsung atau pengawas kepegawaian
  2. Mengajukan surat izin tertulis kepada pejabat berwenang
  3. Melampirkan alasan dan bukti pendukung
  4. Menunggu persetujuan tertulis sebelum melanjutkan ke pengadilan
Langkah ini mencerminkan komitmen ASN terhadap profesionalisme dan kepatuhan terhadap aturan. Sebagai pelayan publik, ASN tidak hanya dituntut berintegritas dalam pekerjaan, tetapi juga dalam kehidupan pribadi.

Kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian dari semangat ASN sebagai sosok bertanggung jawab dan menjunjung tinggi etika. Menjaga martabat profesi, melindungi nama baik institusi, dan mematuhi hukum menjadi tanggung jawab yang tidak bisa diabaikan. (Antariska)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan