Dikutip dari akun Instagram @kpuprovinsijabar, proses perceraian bagi ASN harus mengikuti prosedur resmi dan mendapatkan izin tertulis dari pejabat berwenang. Ketentuan ini telah diatur dalam sejumlah regulasi, yakni:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 24, yang mewajibkan ASN untuk mematuhi hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, yang menyatakan perceraian hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian
- Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU Nomor 12 Tahun 2023, yang mewajibkan ASN di lingkungan KPU untuk memiliki izin tertulis sebelum mengajukan cerai
Baca juga: Usia Pensiun PNS Diusulkan Jadi 70 Tahun, Dosen UGM Sebut Bisa Tambah Beban APBN |
Ketentuan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga dimaksudkan untuk menjaga citra institusi tempat ASN bekerja. Proses perizinan perceraian menekankan pentingnya etika dan kepatuhan terhadap hukum, sekaligus menghindari dampak buruk terhadap wibawa lembaga dan kepercayaan masyarakat.
Untuk mengajukan izin perceraian secara sah, ASN harus mengikuti tahapan berikut:
- Konsultasi dengan atasan langsung atau pengawas kepegawaian
- Mengajukan surat izin tertulis kepada pejabat berwenang
- Melampirkan alasan dan bukti pendukung
- Menunggu persetujuan tertulis sebelum melanjutkan ke pengadilan
Kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian dari semangat ASN sebagai sosok bertanggung jawab dan menjunjung tinggi etika. Menjaga martabat profesi, melindungi nama baik institusi, dan mematuhi hukum menjadi tanggung jawab yang tidak bisa diabaikan. (Antariska)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News