Ilustrasi PNS. MTVN/Daviq Umar
Ilustrasi PNS. MTVN/Daviq Umar

Usia Pensiun PNS Diusulkan Jadi 70 Tahun, Dosen UGM Sebut Bisa Tambah Beban APBN

Renatha Swasty • 13 Juni 2025 09:37
Jakarta: Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengusulkan kenaikan batas usia pensiun ASN hingga 70 tahun kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widiyantini. Kenaikan batas usia pensiun dari 58 ke 70 tahun diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan ASN serta mempertahankan fungsi-fungsi keahlian. 
 
Dosen Manajemen dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai usulan ini diajukan di saat yang kurang tepat. Mengingat, kurang melihat realita ekonomi dan sosial yang ada. 
 
“Saat ini, kondisi ekonomi Indonesia sedang tidak baik-baik saja dengan meningkatnya anggaran tiap tahun. Bahkan, Presiden Prabowo Subianto mencanangkan efisiensi ekonomi untuk kementerian dan pemerintah daerah,” kata Subarsono dikutip dari laman ugm.ac.id, Jumat, 13 Juni 2025. 

Dia menilai apabila usulan tersebut disetujui, bisa menambah beban terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia mencontohkan kebijakan pensiun ASN dan produk domestik bruto (PDB) di kawasan ASEAN. 
 
Di Vietnam, batas usia pensiun ASN adalah 61 tahun dengan PDB perkapita sebesar USD4,282. Di Thailand, pegawai negara bekerja sampai usia 60 tahun dengan PDB sebesar USD7,182, sedangkan penduduknya hanya 71 juta jiwa saja. 
 
Di Indonesia, dengan PDB perkapita sebesar USD4,876 dan populasi sebanyak 285 juta jiwa menetapkan batas usia pensiun hingga 58 tahun. “Pertimbangan yang perlu diperhatikan sebelum menaikkan usia pensiun adalah kemampuan ekonomi dan jumlah penduduknya terlebih dahulu,” ujar dia. 
 
Baca juga: Batas Usia Pensiun PNS hingga 70 Tahun, Ini Rinciannya 

Dia juga menepis perpanjangan usia pensiun ASN dapat mempertahankan fungsi-fungsi keahlian. Subarsono mengatakan efektivitas pelayanan publik tidak semata-mata dikaitkan dengan usia pensiun ASN. 
 
Pelayanan publik yang baik lebih ditentukan oleh tingkat kompetensi ASN, penggunaan perangkat digital, dan sensitivitas serta empati sosial ASN pada publik dan pengguna jasa. “Untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik, menurut saya lebih pada perubahan mindset para ASN dari orientasi penguasa menjadi orientasi sebagai pelayan publik,” ujar Subarsono.
 
Dari sisi sosial, Indonesia memiliki populasi yang besar, dengan mayoritas penduduk adalah generasi muda yang sebagiannya bercita-cita sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia mengatakan apabila usia pensiun ASN diperpanjang hingga 70 tahun, peluang perekrutan ASN baru akan menurun dan menghambat regenerasi dalam birokrasi. 
 
Apabila usulan Korpri dikabulkan, Subarsono menyarankan agar perpanjangan usia pensiun diterapkan secara gradual. “Misalnya, pada tahun 2026 ditambah 1 tahun, 2027 ditambah 1 tahun, dan seterusnya. Kebijakan gradual tersebut perlu diambil sejajar dengan perkembangan pertumbuhan ekonomi negara yang naik secara perlahan,” ujar dia. 
 
Subarsono meminta usulan perpanjangan usia pensiun ASN sebaiknya ditunda dulu dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi negara. Ia menilai kondisi ekonomi Indonesia saat ini belum cukup kuat untuk menanggung beban anggaran yang akan muncul akibat kebijakan tersebut. 
 
“Kebijakan publik memang tidak akan dapat memuaskan semua orang, tetapi kebijakan publik harus menjamin ekonomi negara tidak mengalami kemerosotan,” tegas Subarsono.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan