Untuk memastikan hak pekerja tetap terpenuhi dan menegakkan kepastian hukum di dunia ketenagakerjaan, pemerintah telah menetapkan sanksi bagi pelanggar. Mengutip dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (@kemnaker), berikut adalah sanksi yang dapat dikenakan kepada perusahaan yang tidak membayar THR sesuai aturan:
Terlambat Membayar THR:
Perusahaan yang terlambat membayarkan THR wajib membayar denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh.Tidak Membayar THR:
Jika perusahaan sama sekali tidak membayarkan THR, maka akan dikenakan sanksi administratif, yang meliputi:- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
- Pembekuan kegiatan usaha
| Baca juga: Ketahui Yuk, Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan THR! |
Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dengan adanya peraturan ini, pemerintah menegaskan bahwa THR bukanlah bonus, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pengusaha demi kesejahteraan pekerja. (Antariska)