Ilustrasi: MI/Rommy Pujianto
Ilustrasi: MI/Rommy Pujianto

THR Bukan Bonus! Perusahaan Wajib Bayar atau Kena Sanksi

Citra Larasati • 19 Maret 2025 16:15
Jakarta: Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, masih ada perusahaan yang melanggar kewajiban ini dengan menunda atau bahkan tidak membayarkan THR kepada pekerjanya.
 
Untuk memastikan hak pekerja tetap terpenuhi dan menegakkan kepastian hukum di dunia ketenagakerjaan, pemerintah telah menetapkan sanksi bagi pelanggar. Mengutip dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (@kemnaker), berikut adalah sanksi yang dapat dikenakan kepada perusahaan yang tidak membayar THR sesuai aturan:

Terlambat Membayar THR:

Perusahaan yang terlambat membayarkan THR wajib membayar denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh.

Tidak Membayar THR:

Jika perusahaan sama sekali tidak membayarkan THR, maka akan dikenakan sanksi administratif, yang meliputi:
  1. Teguran tertulis
  2. Pembatasan kegiatan usaha
  3. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
  4. Pembekuan kegiatan usaha
Penting untuk dicatat bahwa pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayarkan THR kepada pekerja atau buruh.
 
Baca juga:  Ketahui Yuk, Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan THR!

Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
 
Dengan adanya peraturan ini, pemerintah menegaskan bahwa THR bukanlah bonus, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pengusaha demi kesejahteraan pekerja. (Antariska)

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan