Dikutip dari Instagram @kemnaker, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dijelaskan bahwa pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/kontrak) dan masa kerjanya telah berakhir sebelum hari raya keagamaan, tidak berhak menerima THR.
Aturan ini menegaskan hak atas THR hanya berlaku bagi pekerja yang masih memiliki hubungan kerja dengan perusahaan pada saat hari raya keagamaan berlangsung. Oleh karena itu, bila masa kontrak telah selesai sebelum perayaan, perusahaan tidak memiliki kewajiban memberikan THR kepada mantan pekerjanya.
Namun, pekerja yang masih terikat kontrak atau telah bekerja minimal satu bulan berturut-turut berhak menerima THR secara proporsional sesuai dengan masa kerja yang telah dijalani.
Bagi pekerja yang ingin memastikan haknya, disarankan untuk mengecek kembali ketentuan dalam perjanjian kerja yang telah disepakati dengan perusahaan serta mengikuti informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan. (Antariska)
Baca juga: Perusahaan Tak Beri Salinan Kontrak Kerja? Lakukan Hal Ini! |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id