Tanpa salinan kontrak kerja, pekerja tidak memiliki bukti tertulis mengenai hak dan kewajiban yang telah disepakati dengan perusahaan. Yuk kita pahami lebih lanjut tentang fungsi kontrak kerja dan langkah-langkah yang bisa dilakukan bilan tidak memiliki salinannya dikutip dari Instagram @kemnaker.
Fungsi kontrak kerja
Salinan kontrak kerja memiliki peran penting sebagai:- Bukti hukum jika terjadi perselisihan antara pekerja dan perusahaan
- Referensi jika ada perubahan kontrak di masa depan
- Hak bagi pekerja dan pengusaha untuk memahami isi kontrak secara jelas
| Baca juga: Kontrak Kerja Bukan Formalitas, Pahami Dulu Sebelum Tanda Tangan! |
Langkah meminta kontrak kerja
Apabila perusahaan tidak memberikan salinan kontrak, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:- Meminta langsung kepada HRD atau atasan di perusahaan
- Jika permintaan ditolak, tanyakan alasannya secara tertulis sebagai bukti
- Apabila perusahaan tetap tidak memberikan salinan, pekerja dapat melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja setempat
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id