Tanpa salinan kontrak kerja, pekerja tidak memiliki bukti tertulis mengenai hak dan kewajiban yang telah disepakati dengan perusahaan. Yuk kita pahami lebih lanjut tentang fungsi kontrak kerja dan langkah-langkah yang bisa dilakukan bilan tidak memiliki salinannya dikutip dari Instagram @kemnaker.
Fungsi kontrak kerja
Salinan kontrak kerja memiliki peran penting sebagai:- Bukti hukum jika terjadi perselisihan antara pekerja dan perusahaan
- Referensi jika ada perubahan kontrak di masa depan
- Hak bagi pekerja dan pengusaha untuk memahami isi kontrak secara jelas
Baca juga: Kontrak Kerja Bukan Formalitas, Pahami Dulu Sebelum Tanda Tangan! |
Langkah meminta kontrak kerja
Apabila perusahaan tidak memberikan salinan kontrak, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:- Meminta langsung kepada HRD atau atasan di perusahaan
- Jika permintaan ditolak, tanyakan alasannya secara tertulis sebagai bukti
- Apabila perusahaan tetap tidak memberikan salinan, pekerja dapat melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja setempat
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News