Ilustrasi kontrak kerja. DOK Freepik
Ilustrasi kontrak kerja. DOK Freepik

Perusahaan Tak Beri Salinan Kontrak Kerja? Lakukan Hal Ini!

Renatha Swasty • 26 Februari 2025 10:40
Jakarta: Salinan kontrak kerja merupakan hak setiap pekerja. Apabila perusahaan tidak memberikan salinan kontrak, pekerja berhak memintanya.
 
Tanpa salinan kontrak kerja, pekerja tidak memiliki bukti tertulis mengenai hak dan kewajiban yang telah disepakati dengan perusahaan. Yuk kita pahami lebih lanjut tentang fungsi kontrak kerja dan langkah-langkah yang bisa dilakukan bilan tidak memiliki salinannya dikutip dari Instagram @kemnaker. 

Fungsi kontrak kerja

Salinan kontrak kerja memiliki peran penting sebagai:
  1. Bukti hukum jika terjadi perselisihan antara pekerja dan perusahaan
  2. Referensi jika ada perubahan kontrak di masa depan
  3. Hak bagi pekerja dan pengusaha untuk memahami isi kontrak secara jelas
Baca juga: Kontrak Kerja Bukan Formalitas, Pahami Dulu Sebelum Tanda Tangan!
 

Langkah meminta kontrak kerja

Apabila perusahaan tidak memberikan salinan kontrak, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:
  1. Meminta langsung kepada HRD atau atasan di perusahaan
  2. Jika permintaan ditolak, tanyakan alasannya secara tertulis sebagai bukti
  3. Apabila perusahaan tetap tidak memberikan salinan, pekerja dapat melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja setempat
Jangan diam jika salinan kontrak tidak diberikan! Pastikan hakmu sebagai pekerja tetap terpenuhi. (Antariska)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan