Lalu, siapa saja yang berhak mendapatkan THR? Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, berikut ketentuannya:
Pekerja/buruh dengan perjanjian kerja
Pekerja/buruh dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/kontrak) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT/tetap) yang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus atau lebih.Baca juga: THR Cair! Pekerja hingga Freelance Wajib Tahu Cara Hitungnya |
Pekerja/buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Pekerja/buruh dengan PKWTT yang mengalami PHK oleh pengusaha dalam rentang waktu H-30 sebelum hari raya keagamaan.Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain
Pekerja/buruh yang mengalami perpindahan ke perusahaan lain dengan masa kerja yang berlanjut, apabila dari perusahaan sebelumnya belum menerima THR.Ketentuan ini memastikan setiap pekerja yang memenuhi syarat tetap mendapatkan haknya atas THR sebagai bentuk kesejahteraan dari perusahaan. Pemberian THR juga menjadi wujud kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan pekerja, terutama dalam menghadapi kebutuhan tambahan menjelang hari raya keagamaan.
Melalui regulasi ini diharapkan seluruh perusahaan dapat menjalankan kewajibannya secara adil dan tepat waktu. Sehingga pekerja dapat merayakan hari raya dengan lebih tenang dan sejahtera. (Antariska)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id