Ilustrasi. Foto: MI/Panca Syurkani.
Ilustrasi. Foto: MI/Panca Syurkani.

Seluruh Guru Honorer Madrasah Diwacanakan Punya BPJS Ketenagakerjaan

Ilham Pratama Putra • 26 Mei 2021 17:16
Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan membahas upaya perlindungan bagi guru dan tenaga kependidikan honorer atau non Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan hal ini merupakan instruksi Presiden (Inpres) Joko Widodo.
 
"Kita akan memikirkan bagaimana skemanya sehingga seluruh guru dan tenaga kependidikan kami dapat memiliki perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi ini adalah Inpres, seluruh tenaga kerja harus memperoleh perlindungan kerja," kata Yaqut mengutip siaran pers Kemenag, Rabu, 26 Mei 2021.
 
Gus Yaqut memerintahkan jajarannya untuk mengkaji hal tersebut. Utamanya, tim di Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Ditjen Pendidikan Islam.

"Ini agar dikaji oleh teman-teman di Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Ditjen Pendis. Coba susun kebijakan yang asertif, artinya harus bisa dilaksanakan," tutur Yaqut.
 
Baca: Guru Honorer 'Senior' Tak Lolos CPNS Diusulkan Diangkat PNS Tenaga Kependidikan
 
Dia menyatakan bahwa kebijakan ini tidak boleh memberatkan guru dan tenaga kependidikan non PNS yang saat ini memiliki penghasilan terbatas. Jangan sampai biaya BPJS itu malah mengurangi pendapatan para guru.
 
"Tentunya kita harus berpikir dengan cara pikir teman-teman honorer ini. Jangan sampai (premi yang dibayarkan) akan mengurangi pendapatan teman-teman ini," terangnya.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan