"Kita akan memikirkan bagaimana skemanya sehingga seluruh guru dan tenaga kependidikan kami dapat memiliki perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi ini adalah Inpres, seluruh tenaga kerja harus memperoleh perlindungan kerja," kata Yaqut mengutip siaran pers Kemenag, Rabu, 26 Mei 2021.
Gus Yaqut memerintahkan jajarannya untuk mengkaji hal tersebut. Utamanya, tim di Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Ditjen Pendidikan Islam.
"Ini agar dikaji oleh teman-teman di Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Ditjen Pendis. Coba susun kebijakan yang asertif, artinya harus bisa dilaksanakan," tutur Yaqut.
Baca: Guru Honorer 'Senior' Tak Lolos CPNS Diusulkan Diangkat PNS Tenaga Kependidikan
Dia menyatakan bahwa kebijakan ini tidak boleh memberatkan guru dan tenaga kependidikan non PNS yang saat ini memiliki penghasilan terbatas. Jangan sampai biaya BPJS itu malah mengurangi pendapatan para guru.
"Tentunya kita harus berpikir dengan cara pikir teman-teman honorer ini. Jangan sampai (premi yang dibayarkan) akan mengurangi pendapatan teman-teman ini," terangnya.
Nantinya, kata dia, perlindungan ketenagakerjaan ini diharapkan juga dapat menjangkau tenaga kerja lain di lingkungan Kemenag. Termasuk misalnya guru ngaji, penyuluh agama, atau ustaz di pondok pesantren.
"Yang terpenting definisi yang dimaksudkan tenaga kerja bisa kita rumuskan bersama dengan jelas," ungkap dia.
Sementarara, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyampaikan saat ini tak sampai 50 persen guru madrasah honorer memiliki jaminan ketenagakerjaan.
"Berdasarkan data yang kami miliki, ada sekitar 49 ribu guru dan tenaga honorer yang ada di madrasah. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 21 ribuan yang telah tercover BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Anggoro.
Baca: Pemerintah Diminta Hati-hati Melakukan Seleksi Guru PPPK
Ia mengungkapkan pentingnya perlindungan ketenagakerjaan ini. Misalnya, bila tenaga kerja yang ter-cover jaminan kematian, itu bisa diberikan manfaat kepada keluarganya bila yang bersangkutan meninggal.
"Tentunya karena ini merupakan kebijakan khusus, maka kami juga akan menyediakan harga premi yang juga berbeda dengan masyarakat umum," Anggoro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News