Jakarta: Badai tak henti menerpa Partai Persatuan Pembangunan (PPP), partai menahbiskan dirinya sebagai partai berasaskan Islam. Setelah dualisme berkepenjangan, sebulan menuju Pemilu 2019 sang Ketua Umum Romahurmuziy tersandung kasus korupsi pasca-tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelum tertangkapnya Romi pun, partai ini harus mati-matian berjuang mendongkrak elektabilitas agar lolos ambang batas parlemen di Pemilihan Legislatif 2019. Beberapa lembaga survei memprediksi partai berlambang kakbah itu kandas terancam tak memilki perwakilan di Parlemen.
Baca: KPK Dipersilakan Telusuri Rekening Keuangan PPP
Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Mungkin itulah pepatah yang bisa menggambarkan kondisi PPP saat ini. Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengakui partainya harus bekerja lebih keras menjaga pemilih tradisional yang menjadi andalan suara PPP di setiap pemilu.
"Jadi setiap mau pemilu PPP itu selalu diramal tidak masuk ambang batas Parlemen tetapi faktanya kami bisa melewati Insyaallah," kata Arsul dalam dialog
Primetime News Metro TV, Selasa, 19 Maret 2019.
Arsul menyadari kasus yang menjerat Romi pasti dikaitkan dengan partai. Meyakinkan pemilih kasus Romi tak bersangkutan dengan partai menjadi tugas berat PPP.
"Dengan penjelasan-penjelasan yang bijak kepada masyarakat dan harapannya apa yang menjadi komitmen kami untuk memperbaiki ke depan, maka kami ini bisa dipahami," jelas Arsul.
Baca: Posisi Romahurmuziy di TKN Diserahkan ke PPP
Meski mengelak partai punya pengaruh mengutak-atik jabatan di sejumlah kementerian, Arsul tak memungkiri ada saja oknum yang menyalahgunakan jabatan poliitk. Mereka menjalin relasi dengan pejabat tinggi di kementerian.
"Ada orang-orang tertentu yang ingin memanfaatkan kesempatan termasuk mungkin pimpinan tertinggi sekali pun itu kembali kepada masing-masing. Tetapi sebagai sebuah entitas organisasi pasti tidak akan kebijakan partai politik seperti itu," ucapnya.
Romi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan di Kemenag untuk kedua penyuap tersebut. Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga menghubungi Romi untuk mengurus proses seleksi jabatan di Kemenag.
Baca: PPP Pecat Romahurmuziy
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga terkena Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OJE))