Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugtaan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Uji materi terkait aturan mengenai publikasi hasil survei dan hasil hitung cepat (quick count) pada Pemilu 2019.
Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dipimpin Hakim MK Arief Hidayat. Ia didampingi dua hakim MK, Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih.
"Perkara 24/PUU-VII/2019 dan 25/PUU-VII/2019 disidangkan bersamaan karena substansi permohonanya sama," kata Arief di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 2 April 2019.
Baca: MK Gelar Sidang Uji Materi UU Pemilu
Perkara 24/PUU-VII/2019 diajukan Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI). Sedangkan perkara 25/PUU-VII/2019 diajukan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia, disingkat dengan (ATVSI)
Mereka menguji Pasal 449 ayat (2), ayat (5), Pasal 509, dan Pasal 540 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pemilu. Pasal-pasal itu berkaitan dengan larangan mengumumkan hasil survei pemilu saat masa tenang serta aturan publikasi hasil hitung cepat setelah dua jam setelah pemungutan suara di zona Waktu Indonesia Bagian Barat berakhir serta ketentuan-ketentuan pidananya.
Para pemohon menilai pasal-pasal itu bertentangan dengan pasal 28 E ayat (3) dan pasal 28F UUD 1945. Pasal 28E menyebut '
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat'.
Sedangkan pasal 28F berbunyi:
Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Kuasa hukum AROPI Veri Junaidi meminta MK mengabulkan gugatan itu. Mereka menilai aturan yang dujimaterikan sebetulnya sudah berkali-kali dibatalkan MK. Salah satunya melalui putusan Nomor 9/PUU-VII/2009.
"Tindakan kembali menghidupkan pasal yang sudah berkali-kali dibatalkan MK merupakan bentuk pembangkangan pembentuk undang-undang terhadap perintah MK serta menyebabkan ketidakpastian hukum," ujar Veri.
Baca: Lembaga Survei Diminta Ikut Aturan Hitung Cepat
Pemohon juga mengajukan provisi kepada MK untuk memepercepat penyelesaian perkara ini. Terlebih, hari pemungutan suara semakin dekat.
"Memohon percepatan perkara ini, sehingga segaris lurus dengan tahapan pemilu dan memasuki mas tenang dan pemungutan suara," imbuhnya.
Pelarangan publikasi hasil survei dan hitung cepat di masa tenang pemilu dinilai berdampak negatif. Pembatasan itu berpotensi memunculkan banyak hoaks.
"Karena itu kami mengajukan judicial review(peninjauan kembali) aturan itu ke Mahkamah Konstitusi," kata Andi Syafrani, selaku kuasa hukum Media TV dan lembaga survei, kepada Medcom.id, Jumat, 15 Maret 2019
Sejumlah stasiun televisi yang mengajukan peninjauan kembali yakni Metro TV, TV One, RCTI, Indosiar, dan Trans TV. Dua lembaga survei juga turut serta, yakni Indikator dan Cyrus Network.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OJE))