Semarang: Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini mengatakan pembentuk
undang-undang harus merumuskan
parliamentary threshold atau ambang batas parlemen secara terbuka, transparan, akuntabel, dan
partisipatoris. Pemerintah dan
DPR selaku pembentuk undang-undang harus memperhatikan pemenuhan kedaulatan rakyat, proporsionalitas hasil pemilu, serta penyederhanaan partai.
"Selain itu, dengan menggunakan metode yang terukur dan jelas, sehingga rasionalitas kebijakan tetap terjaga," kata Titi, dilansir dari Antara pada Jumat, 1 Maret 2024.
Mahkamah Konstitusi (
MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem terkait dengan ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Dalam putusan itu, kata Titi, Mahkamah berpendapat berkenaan dengan ambang batas parlemen sebagaimana ditentukan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, perlu segera diubah dengan memperhatikan beberapa hal secara sungguh-sungguh.
Anggota Dewan Pembina Perludem itu menyebutkan beberapa hal yang perlu diperhatikan pembentuk undang-undang, antara lain, ambang batas parlemen didesain untuk berkelanjutan.
Perubahan norma
parliamentary threshold, termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen, tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional. Terutama, mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
Beberapa hal lainnya yang patut mendapat perhatian pemerintah dan DPR, yakni perubahan harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik, dan perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029.
Titi mengatakan perubahan juga perlu melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna, termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))