Jakarta: Partai Amanat Nasional (PAN) menyebut
revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tak hanya sebatas mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Partai berlogo matahari terbit itu ingin ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) juga diubah.
"Bagi PAN yang juga harus di revisi adalah tentang
presidential threshold," kata Wakil Ketua Umum (Waketum)
PAN Viva Yoga Mauladi melalui keterangan tertulis, Kamis, 15 Juni 2023.
Saat ini, pasangan calon pemilihan presiden (pilpres) diusung partai atau gabungan partai pemilik 20 persen kursi di parlemen. Syarat itu dinilai terlalu berat.
"Terlalu tinggi sebagai syarat pencalonan pemimpin bangsa sebagai
capres/cawapres," ungkap dia.
PAN menilai syarat pencalonan presiden tidak boleh terlalu berat.
Presidential threshold tidak boleh membatasi secara ekstrim berbagai pihak maju sebagai kontestan.
"Sehingga pintu kompetisi menjadi sempit dan tidak banyak alternatif calon pemimpin nasional untuk dipilih rakyat," ujar dia.
Revisi UU Pemilu disampaikan untuk menindaklanjuti putusan MK Nomor 114/PUU-XX/2022. Hakim MK Arief Hidayat menyampaikan
dissenting opinion dengan menawarkan opsi sistem proporsional terbuka terbatas pada Pemilu 2029.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google newsmedcom.idJangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))