Menko Polhukam Mahfud MD/Medcom.id/Theo
Menko Polhukam Mahfud MD/Medcom.id/Theo

Mahfud Pastikan Tidak Ada Revisi UU Pemilu

Kautsar Widya Prabowo • 03 Agustus 2022 08:37
Jakarta: Pemerintah memastikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tidak direvisi. Pembentukan tiga daerah otonomi baru (DOB) di Papua diyakini tak bakal berdampak terhadap sistem pemilu.
 
"Enggak akan ada revisi Undang-Undang Pemilu," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Selasa, 2 Agustus 2022.
 
Kendati begitu, Mahfud mengakui pihaknya tengah menggodok payung hukum dalam mengatur proses pemilu untuk tiga DOB di Papua. Mahfud belum mengetahui apakah berbentuk peraturan presiden, peraturan pemerintah, atau lainnya.

"Nanti lah kita akan pikirkan," kata dia.
 

Baca: Mahfud MD Menampik Anggaran Pemilu Tersendat


UU tentang Pemilu dinilai harus diubah usai pembentukan tiga provinsi baru di Papua. Amendemen dilakukan setelah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya selesai.
 
"Iya (proses revisi UU Pemilu dilakukan setelah RUU Papua Barat Daya disahkan)," kata Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa saat dihubungi, Senin, 11 Juli 2022.
 
Sekretaris Fraksi NasDem di DPR itu tak ingin revisi UU Pemilu dilakukan berulang kali menyikapi pemekaran wilayah di Papua. Sehingga, revisi dilakukan setelah pengesahan RUU Papua Barat Daya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan