Makassar: Pelarangan peliputan penyortiran surat suara oleh pihak kepolisian ditanggapi oleh KPU Bulukumba. Menurutnya
, gambar surat suara yang rusak tidak boleh diambil.
Ketua KPU Bulukumba, Asbar, mengatakan larangan mengambil gambar surat suara yang rusak berdasarkan arahan dari pimpinan di KPU Provinsi Sulawesi Selatan.
"Arahan dari pimpinan provinsi itu sebaiknya jangan," katanya, di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Kamis, 11 Januari 2024.
Ia mengatakan arahan tersebut agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Bahkan pihaknya juga saat pengecekan percetakan surat suara tidak boleh mengambil gambar.
"Kami juga berlakukan di petugas sortir tidak boleh ada kamera di lokasi penyortiran, begitu standarnya," ungkapnya.
Asbar menerangkan peristiwa larangan pengambilan gambar hanyalah kesalahpahaman antarpihak. Ia pun sudah berkoordinasi dengan para media dan pihak kepolisian.
"Ini hanya miskomunikasi. Sudah dikordinasikan dan insyaallah ke depan komunikasi akan diperbaiki," ujarnya.
Ia pun berharap, media menjadi tulang punggung penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) yang lebih baik. Bahwa suksesnya pemilu ini salah satunya dari peran media.
"Kami berharap peran media menjadi tulang punggung kami untuk publikasi meningkatkan partisipasi dan
kualitas pemilih yang bagus," jelasnya.
Sebelumnya, seorang jurnalis Metro TV di Kabupaten Bulukumba dilarang meliput penyortiran surat suara. Pelarangan tersebut dilakukan oleh pihak kepolisian yang saat itu bertugas.
Pelarangan meliput penyortiran surat suara tersebut pertama kali diketahui melalui video yang beredar di media sosial.
Dalam video berdurasi 52 detik itu, seorang yang berseragam polisi menghalangi jurnalis untuk masuk ke dalam gudang logistik. Petugas polisi itu melarang jurnalis untuk mengambil gambar dan foto surat suara yang rusak.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))