Bulukumba: Aksi seorang oknum polisi di Bulukumba, Sulawesi Selatan, yang menghalang-halangi sejumlah jurnalis televisi untuk meliput
surat suara rusak di gudang logistik KPU Bulukumba mendapat kecaman dari organisasi pers di Sulawesi Selatan.
Aliansi Jurnalis Independen atau AJI mengecam tindakan pelarangan oleh oknum polisi tersebut karena telah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Pasal 18 Ayat 1 yang berbunyi, orang yang menghalangi tugas jurnalis bisa terkena pidana.
Ketua AJI Makassar Didit Hariyadi juga menyayangkan sikap KPUD Bulukumba yang harusnya memberi pemahaman kepada aparatnya untuk tidak menghalangi tugas jurnalis, demi keterbukaan informasi menjelang Pemilu 2024.
"Kepolisian seharusnya bertugas mengamankan surat suara produksi dan menjaga logistik bukan menghalangi wartawan meliput surat suara," ujar Didit, Rabu, 10 Januari 2023.
Senada dengan AJI Makassar, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia atau IJTI Makassar juga mengecam tindakan polisi yang dianggap tidak paham dengan fungsi dan tugas jurnalis. Apalagi saat meliput, jurnalis tersebut sudah mendapat izin dari pihak KPUD Bulukumba.
"Jurnalis bahkan sudah diundang KPUD untuk meliput
sortir dan peliputan surat suara," terang Sekretaris IJTI Makassar, Haeril.
Sebelumnya 3 jurnalis televisi yang mendapat undangan dari KPUD Bulukumba untuk meliput di gudang logistik, justru dihalangi oleh seorang polisi yang menjaga gudang logistik tersebut.
Bahkan sempat terjadi adu mulut dengan jurnalis Metro TV Ifa Musdalifa, karena diminta untuk tidak meliput padahal sudah mendapat izin dari pihak KPUD Bulukumba.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))