Jakarta: Pencoblosan
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dilaksanakan besok, Rabu 27 November 2024. Pemilih yang telah terdaftar bisa datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan dan menggunakan hak pilihnya.
Sebelum menyalurkan hak suaranya, pemilih perlu mengetahui jenis dan jumlah surat suara Pilkada 2024 yang didapat di
TPS. Ada tiga jenis surat pada Pilkada 2024.
Tiga jenis surat suara ini disesuaikan dengan jenis atau kategori pemilihannya. Seperti diketahui pada Pilkada 2024, warga akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan Bupati dan Wakil Bupati.
3 Warna Surat Suara Pilkada 2024
Kamu bakal diberikan
tiga lembar surat suara untuk daerah yang pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, pemilihan Bupati-Wakil Bupati, dan pemilihan Walikota-Wakil Walikota. Sedangkan untuk daerah yang menggelar pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur dan pemilihan Bupati-Wakil Bupati atau pemilihan Walikota-Wakil Walikota mendapatkan dua surat suara.
Tiap lembar surat suara terdapat kode warna berbeda. Nah, supaya tidak bingung saat pencoblosan pada 27 November nanti, yuk kenali dulu tiga surat suara dalam Pilkada 2024:
1. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur

Surat suara untuk memilih calon Gubernur dan Wakil Gubernur memiliki kertas kode warna merah marun.
2. Calon Walikota-Wakil Walikota

Surat suara untuk memilih calon Walikota-Wakil Walikota berwarna hijau tosca.
3. Calon Bupati-Wakil Bupati

Surat suara untuk memilih calon Bupati-Wakil Bupati memiliki kertas kode warna biru muda.
Tata Cara Nyoblos Pilkada 2024
- Datang ke TPS yang sudah ditentukan
- Tunjukkan formulir C6 KPU dan juga KTP atau identitas ke Panitia Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS
- Tulis daftar hadir yang berisi nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam Daftar Pemilih, dan jenis kelamin
- Setelah petugas KPPS di TPS mencatat nomor urut kehadiran pada formulir Model C6 dan memberikan petunjuk, pemilih dapat duduk di tempat yang disediakan sambil menunggu panggilan.
- Petugas KPPS akan menerima formulir Model C6 secara berkala dari ketua KPPS. Selanjutnya, pemilih akan menerima surat suara yang sudah diisi dengan nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS, serta ditandatangani oleh Ketua KPPS.
- Pemilih akan dipanggil dan diarahkan oleh anggota KPPS untuk memasuki bilik suara kosong guna memberikan suara.
- Ketika di bilik suara, perhatikan surat suara, pastikan tidak rusak, lecek, atau sobek
- Selanjutnya coblos dengan benar menggunakan alat yang sudah disediakan seperti pake, jangan lupa untuk mencoblos dengan benar agar suara dianggap sah. Kamu bisa mencoblos surat suara di kolom foto/nomor urut/nama pasangan calon.
- Setelah selesai mencoblos, lipat kembali surat suara dan masukkan ke dalam kotak suara sesuai jenis surat suara.
- Selanjutnya, pemilih akan diminta untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan memastikan bahwa tinta tersebut mengenai kuku jari.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((RUL))