Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian/Istimewa
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian/Istimewa

Presiden Disebut Ingin Kepala Daerah Segera Dilantik, Ini Lho Tujuannya

M Sholahadhin Azhar • 31 Januari 2025 21:50
Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, menyampaikan keinginan Presiden Prabowo Subianto. Agar, kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 segera dilantik.
 
“Beliau (Presiden) memberi instruksi kepada saya, prinsip upayakan secepat mungkin, upayakan secepat mungkin supaya ada kepastian politik di daerah-daerah, kemudian juga untuk efisiensi pemerintahan supaya semuanya bergerak berjalan segera,” kata Tito dalam keterangan yang dikutip Jumat, 31 Januari 2025.
 
Tito mengatakan Prabowo ingin ada kepastian politik di daerah, termasuk realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Sehingga, pemerintahan dapat segera berjalan sekaligus menggerakkan roda perekonomian di daerah.

Guna keserentakan yang lebih besar, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada non-sengketa bakal digabung dengan kepala daerah yang gugatannya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan dismissal. Adapun pembacaan putusan dismissal akan dipercepat oleh MK dari jadwal semula menjadi 4 dan 5 Februari 2025.
 
Baca: Prabowo Teken Inpres Pemangkasan APBD: Seremonial, Studi Banding, hingga Honor Tim Dipangkas

Karena itu, pelantikan kepala daerah non-sengketa yang semula dijadwal pada 6 Februari 2025 akan diundur untuk menunggu hasil putusan dismissal. Setelah putusan itu keluar, nantinya Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dapat segera menetapkan kepala daerah terpilih. Begitu pula dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat segera mengusulkan pelantikan dengan mengacu ketetapan KPUD.
 
Terkait dengan tanggal pasti pelantikan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan MK. Koordinasi ini untuk memastikan waktu penyelesaian penanganan di masing-masing instansi.
 
Mendagri juga telah meminta pendapat hukum dari Mahkamah Agung terkait dengan pelantikan kepala daerah. Dirinya berharap, berbagai tahapan dapat dipercepat terutama MK dalam menyampaikan putusan dismissal.
 
“Sehingga KPU bisa untuk mengeluarkan penetapan [kepala daerah terpilih] berdasarkan penetapan MK tentang dismissal,” kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan