Jakarta:
Pemungutan suara Pilkada 2024 dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS) pada Rabu, 27 November 2024. Lantas TPS buka jam berapa?
Bagi Sobat Medcom yang akan menggunakan hak suaranya, tentunya penting mengetahui jam buka TPS. Hal ini agar detikers bisa datang ke TPS sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Jam Buka TPS
Jam buka TPS diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019. Dalam Pasal 4 disebutkan pemungutan suara di TPS dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.
Dengan demikian, TPS Pilkada yang berlangsung pada Rabu, 27 November 2024 buka mulai jam 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Tata Cara Mencoblos
- Datang ke TPS yang sudah ditentukan
- Tunjukkan formulir C6 KPU dan juga KTP atau identitas ke Panitia Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS
- Tulis daftar hadir yang berisi nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam Daftar Pemilih, dan jenis kelamin
- Setelah petugas KPPS di TPS mencatat nomor urut kehadiran pada formulir Model C6 dan memberikan petunjuk, pemilih dapat duduk di tempat yang disediakan sambil menunggu panggilan.
- Petugas KPPS akan menerima formulir Model C6 secara berkala dari ketua KPPS. Selanjutnya, pemilih akan menerima surat suara yang sudah diisi dengan nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS, serta ditandatangani oleh Ketua KPPS.
- Pemilih akan dipanggil dan diarahkan oleh anggota KPPS untuk memasuki bilik suara kosong guna memberikan suara.
- Ketika di bilik suara, perhatikan surat suara, pastikan tidak rusak, lecek, atau sobek
- Selanjutnya coblos dengan benar menggunakan alat yang sudah disediakan seperti pake, jangan lupa untuk mencoblos dengan benar agar suara dianggap sah. Kamu bisa mencoblos surat suara di kolom foto/nomor urut/nama pasangan calon.
- Setelah selesai mencoblos, lipat kembali surat suara dan masukkan ke dalam kotak suara sesuai jenis surat suara.
- Selanjutnya, pemilih akan diminta untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan memastikan bahwa tinta tersebut mengenai kuku jari.
Syarat memilih
- Syarat untuk menjadi pemilih dan ikut mencoblos diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022. Syarat warga yang punya hak pilih yaitu sebagai berikut.
- Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Berdomisili di wilayah NKRI dibuktikan dengan e- KTP.
- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan e-KTP, paspor dan/atau surat perjalanan laksana paspor.
- Jika pemilih belum mempunyai e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK).
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Polri.
- Jika telah memenuhi syarat, calon pemilih dapat memeriksa apakah telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di cekdptonline.kpu.go.id.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((RUL))