Jakarta: Pilkada Serentak 2024 sudah di depan mata, tepatnya pada 27 November 2024. Jangan sampai salah langkah saat mencoblos! Berikut ini panduan praktis untuk memastikan Anda siap sebelum
menuju TPS:
1. Temukan Lokasi TPS dengan Cepat
Manfaatkan situs DPT Online dari KPU untuk mengecek nomor TPS. Jangan sampai bingung menemukan TPS tempat Anda mencoblos. Simak cara mudah mengecek nomor dan lokasi TPS secara online melalui situs DPT Online:
- Buka situs
cekdptonline.kpu.go.id.
- Masukkan 16 digit NIK.
- Masukkan nomor WhatsApp untuk kode OTP.
- Masukkan kode OTP dan klik Konfirmasi.
Lokasi TPS Anda akan langsung ditampilkan, bersama informasi lain seperti nama, NIK, dan wilayah Anda.
2. Dokumen Wajib untuk Pemilih
-
Pemilih DPT: e-KTP atau Suket, serta formulir undangan mencoblos (model C).
-
Pemilih DPTb (Daftar Pemilih Tambahan): e-KTP atau Suket, dan surat pindah memilih (model A).
-
Pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus): e-KTP atau Suket.
3. Tahapan Mencoblos di TPS
- Datang ke TPS sesuai lokasi yang ditentukan.
- Tunjukkan e-KTP dan formulir undangan mencoblos.
- Isi daftar hadir dan tunggu giliran.
- Setelah dipanggil, Anda akan menerima surat suara, sesuai kategori:
Gubernur/Wakil Gubernur (merah marun)
Bupati/Wakil Bupati (biru muda)
Wali Kota/Wakil Wali Kota (hijau toska).
- Cek kondisi surat suara (tidak rusak atau tercoblos).
- Masuk bilik suara, gunakan paku untuk mencoblos, dan lipat surat suara sebelum memasukkannya ke kotak suara.
- Celupkan jari ke tinta sebagai tanda selesai mencoblos.
Ingat! Pastikan mencoblos dengan benar dan tidak merekam saat berada di bilik suara. Pilihan Anda menentukan masa depan daerah!
Informasi lebih lengkap dapat dilihat di
cekdptonline.kpu.go.id. Jangan lupa gunakan hak suara Anda!
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DHI))