Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengirimkan surat berisi sikap KPU terhadap tindak lanjut pencalonan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO). KPU tetap meminta OSO mundur dari jabatan partai apabila namanya ingin dimasukkan ke dalam daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
"Putusan PTUN (pengadilan tata usaha negara) dijalankan dengan memberi kesempatan kepada OSO untuk masuk dalam DCT. Sementara Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) dijalankan oleh KPU dengan meminta OSO mengundurkan diri dari kepengurusan parpol untuk masuk jadi calon DPD dalam pemilu 2019," kata Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi ketika dikonfirmasi, Selasa, 11 Desember 2018.
Putusan PTUN yang dimaksud Pramono adalah putusan yang meminta KPU memasukkan mama OSO ke dalam DCT. Sementara putusan MK yang dimaksud adalah putusan nomor 30/PUU-XVI/2018 yang pada pokoknya melarang pengurus parpol menjadi caleg anggota DPD.
Baca juga: OSO Minta Bawaslu Kawal Putusan PTUN
Dia mengatakan surat itu sudah dikirimkan kepada pihak OSO, Senin, 10 Desember 2018. KPU memberi batas waktu kepada OSO untuk menindaklanjuti surat tersebut.
"Batasnya, kalau tidak salah, sampai 21 Desember 2018," tandasnya.
Sebelumnya, MK memutuskan anggota DPD dilarang merangkap jabatan sebagai anggota partai politik. Aturan ini dituangkan dalam putusan MK nomor 30/PUU-XVI/2018.
Baca juga: OSO Bantah Melawan Putusan MK
Ketua DPD RI OSO lantas menggugat putusan itu ke MA dan PTUN. Hasilnya, MA mengabulkan gugatan uji materi OSO terhadap PKPU Nomor 26 Tahun 2018 terkait syarat pencalonan anggota DPD.
Majelis Hakim PTUN juga menelurkan putusan serupa. Hakim PTUN membatalkan SK KPU yang menganulir OSO sebagai calon anggota DPD lantaran menjadi pengurus partai.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/4ba22EZk" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MBM))