Jakarta: Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) menyurati Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). OSO meminta Bawaslu mengawasi putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) yang memerintahkan dirinya dimasukan ke dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD.
"Bawaslu diminta mengawasi putusan PTUN yang akan dilaksanakan KPU," kata Anggota Bawaslu Rahmat Bagja di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Desember 2018.
Bagja mengatakan surat itu dikirimkan oleh kuasa hukum OSO, Yusril Ihza Mahendra. Bawaslu akan merespons surat itu. "Iya pasti kita akan balas surat, setiap surat itu harus dibalas," tutur Bagja.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak keberatan memasukan OSO ke dalam DCT anggota DPD pada Pemilu 2019. Namun,OSO harus melepaskan jabatan ketua umum Partai Hanura.
"Kan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) harus saya jalankan. Jadi (OSO) tetap harus undur diri (dari jabatan ketua umum partai) jika ingin masuk ke dalam DCT," kata Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Desember 2018.
Baca: Ma'ruf: Peran Koran Tak Bisa Dinafikan
Arief mengacu pada putusan MK nomor 30/PUU-XVI/2018 yang melarang pengurus partai politik mencalonkan diri sebagai anggota DPD. Putusan itu tetap harus dijalankan KPU.
"Pokoknya kami jalankan putusan MK, MA (Mahkamah Agung), dan juga kami jalankan putusan PTUN. Saya harap apa yang menjadi keputusan KPU bisa dipahami dan diterima semuanya. Jangan lagi ada perdebatan, jangan lagi ada polemik," kata dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))