Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat persiapan kampanye di media massa dan metode kampanye rapat umum. Kampanye melibatkan perwakilan peserta pemilu.
"KPU terkait beberapa ketentuan sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diatur, kapan jadwal dan bagaimana polanya, berapa kali siarannya dan seterusnya," kata Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Februari 2019.
Arief meminta semua pihak, termasuk media, memahami aturan kampanye di media massa. Jika tidak, peserta pemilu dan media berpotensi melanggar aturan kampanye.
"Kalau ada keragu-raguan yang akan Anda kerjaan terkait ini silakan dikonsultasikan pada tim help desk KPU, karena pemahaman pada semua regulasi harus sama karena kalau tidak sama berpotensi terjadinya pelanggaran," ujar Arief.
Pada kesempatan itu, KPU menjelaskan terkait fasilitasi kampanye di media massa. Peraturan perundangan mewajibkan KPU memfasilitasi iklan kampanye di media massa kepada peserta pemilu partai politik dan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
(Baca juga:
KPU Godok Aturan Kampanye di Media Massa)
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengingatkan pada peserta pemilu bahwa saat ini kampanye di media massa maupun metode kampanye rapat umum belum boleh dilaksanakan. Jadwal kampanye tersebut baru boleh dilakukan 21 hari menjelang berakhirnya masa kampanye.
"Saat ini belum saatnya untuk berkampanye melalui iklan media massa ataupun melakukan kampanye rapat umum. Karena baru dimulai 24 Maret sampai dengan 13 April 2019," tandas Wahyu.
Selain dihadiri perwakilan partai politik peserta pemilu dan tim kampanye pasangan capres-cawapres, rapat turut dihadiri Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan, Wakil Ketua Dewan Pers, Ahmad Djauhari serta perwakilan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Masa kampanye Pemilu Serentak 2019 berlangsung sejak 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Pemungutan suara pemilu serentak dijadwalkan digelar pada 17 April 2019. Pemilu Serentak 2019 merupakan pemilu pertama di mana pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, DPD, dan pemilu presiden dan wakil presiden dilaksanakan secara bersamaan.
(Baca juga:
KPU Didesak Keluarkan Jadwal Kampanye di Media)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))