Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) mencatat pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) Serentak 2020 mencapai 3.814 temuan. Sebagian pelanggaran yang terjadi di sejumlah daerah penyelenggara pilkada berbentuk pidana pemilihan umum (pemilu).
Anggota Bawaslu Ratna Dewi menyebut 21 pidana pemilu telah menghasilkan putusan di pengadilan. Puluhan perkara yang selesai diproses hukum tersebar di 9 provinsi.
"Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Riau, Sumatra Barat, Papua, Jawa Barat, Jambi, dan Kalimantan Timur," ujar Ratna dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis, 3 Desember 2020.
Ratna menyebut 122 kasus dari 3.814 temuan pelanggaran pemilu masuk tahap penyidikan karena mengandung unsur pidana. Pidana pemilu paling banyak ditemukan di Sulawesi Selatan.
"Sulawesi Selatan 15 kasus," kata Ratna.
Baca:
Bawaslu Temukan 3.814 Pelanggaran dalam Pilkada 2020
Sulawesi Selatan disusul Maluku Utara 10 kasus, Papua 8 kasus, Bengkulu 8 kasus, dan Sulawesi Tengah 7 kasus. Sisanya tersebar di wilayah lain yang turut menyelenggarakan pesta demokrasi.
Ratna menyebut bentuk pelanggaran terbanyak ialah perbuatan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dan pergantian pejabat struktural di luar waktu yang ditentukan. Kedua hal tersebut diatur Pasal 188 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Lalu memalsukan dukungan calon perseorangan dan politik uang," ujar Ratna.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))