Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) telah memproses lebih dari 3.500 pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) Serentak 2020. Sebagian pelanggaran berupa pidana pemilihan umum.
"Pada 30 November 2020, sudah ada 3.814 temuan dan laporan yang sudah diproses di Bawaslu. Termasuk di dalamnya laporan tindak pidana pemilihan," ujar anggota Bawaslu, Ratna Dewi Petalolo, usai rapat koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis, 3 Desember 2020.
Ratna menyebut 122 kasus pidana pemilu dari ribuan temuan pelanggaran sudah naik ke tingkat penyidikan. Sebanyak 21 pelanggaran pidana pemilu juga telah menghasilkan putusan di pengadilan.
Baca:
Bawaslu Bubarkan 197 Kampanye Tatap Muka dalam 2 Bulan
Ia menyebut bentuk pelanggaran ialah perbuatan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dan pergantian pejabat struktural di luar waktu yang ditentukan. Hal tersebut diatur Pasal 188 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Kemudian, disusul pelanggaran politik uang dan pelanggaran masa kampanye," terang Ratna.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))