Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) membubarkan ratusan kampanye tatap muka yang melanggar protokol kesehatan di tengah tahapan Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) Serentak 2020. Pembubaran itu terjadi dalam kurun waktu 26 September hingga 24 November 2020.
“Ada 197 pembubaran kampanye tatap muka,” kata anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dalam diskusi virtual
Media Indonesia, Indonesia Bicara, bertajuk Pertaruhan Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19, Senin, 30 November 2020.
Afifuddin memerinci selama periode 26 September hingga 24 November 2020, terdapat 91.640 kampanye tatap muka. Dari jumlah itu, 2.126 kampanye melanggar protokol kesehatan dan 1.618 kampanye diberi surat peringatan.
Pelanggaran protokol kesehatan itu berupa menggelar kampanye lebih dari 50 peserta. Ketentuan jumlah peserta kampanye tatap muka diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada.
“Kebiasaan kampanye tatap muka belum bisa dihilangkan. Tapi, pembubaran tidak terlalu banyak,” ujar Afifuddin.
Baca: Pengawas Pilkada Diminta Tak Ragu Bubarkan Kerumunan
Afifuddin mengakui pihaknya memiliki tantangan meyakinkan publik agar datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada 9 Desember 2020. Bawaslu akan berupaya semaksimal mungkin mengedukasi publik dan menjadi teladan dalam mencegah penularan covid-19 saat pelaksanaan pilkada.
“Petugas kami melakukan
rapid test dan kalau reaktif akan di-
swab. Kita jaga agar pelaksanaan pilkada tidak menjadi klaster baru,” papar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))