"Karena PKPU 13 Tahun 2020 sudah memberikan kewenangan kepada kita (pengawas pemilu)," tegas Abhan dalam keterangan tertulis, Sabtu, 28 November 2020.
Menurut dia, langkah pembubaran bisa dilakukan secara sistematis. Jika terjadi potensi pelanggaran protokol kesehatan, panwascam bisa mengeluarkan surat peringatan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Abhan menyebut surat itu berfungsi untuk menghentikan kegiatan yang melanggar protokol kesehatan. Apabila kampanye dilanjutkan, panwaslu bisa berkoordinasi dengan pihak keamaanan untuk menghentikan kegiatan.
"Kita tetap harus berkoodinasi dengan pihak kepolisian dalam melakukan pembubaran kegiatan kampanye," tuturnya.
Di sisi lain, mantan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah ini juga berharap kepada jajaran pengawas agar tetap menjaga kesehatan pada masa pandemi covid-19. Salah satunya dengan melakukan olahraga agar tubuh tetap bugar saat melakukan tugas pengawasan.
(ADN)