Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) merancang aturan kampanye di media massa. Aturan dibahas bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers yang tergabung dalam Gugus Tugas Pemilu.
"Kampanye di media massa akan difasilitasi oleh KPU. Kemarin kami sudah koordinasi dengan Gugus Tugas Pemilu," kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Februari 2019.
Wahyu mengtakan KPU hanya akan memfasilitasi tiga spot iklan kampanye di media massa per hari kepada setiap peserta pemilu. Namun demikian, undang-undang mengatur setiap peserta pemilu diberi hak 10 spot per hari baik media cetak maupun elektronik.
Baca juga: Tim Jokowi-Ma'ruf Mulai Rambah Media Sosial
Oleh karena itu, Gugus Tugas menyarankan kepada KPU agar memberikan kesempatan kepada peserta pemilu untuk beriklan kampanye secara mandiri.
"Secara mandiri jumlahnya berapa? Gugus Tugas menyepakati jumlahnya 10 spot untuk media elektronik dan juga media cetak. Kenapa 10? Karena itu memang bunyi undang-undangnya, sementara fasilitas (dari KPU) tetap tiga. Jadi tiga itu semua dapat," ujarnya.
Dengan kesepakatan ini, tiap peserta pemilu bisa beriklan maksimal 13 spot per hari. Namun demikian, ketentuan dapat beriklan secara mandiri itu bukanlah suatu kewajiban.
"Artinya tidak wajib. Karena yang membiayai peserta pemilu sendiri, tetapi yang kita fasilitasi merata itu tiga," imbuhnya.
Wahyu juga mengingatkan metode iklan kampanye di media masa, sesuai ketentuan, baru boleh dilakukan 21 hari menjelang berakhirnya masa kampanye, yaitu dalam periode 24 Maret - 13 April 2019. Peserta pemilu diminta mematuhi aturan tersebut.
"Koridornya 24 Maret sampai 13 April. Jadi 10 spot mandiri tetap dalam koridor itu," ujarnya.
Baca juga: Teknis Kampanye di Media Penyiaran Dibahas
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))