Solo: Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, menyarankan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki suami atau istri caleg (calon legislatif) untuk mengambil cuti. Saran tersebut terkait dengan
netralitas ASN.
"Disarankan mengambil cuti agar lebih leluasa. Pengambilan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) sebenarnya bersifat opsional bagi ASN yang suami atau istrinya nyaleg. Mereka boleh mengambil atau tidak cuti tersebut, dengan konsekuensinya masing-masing," ujar Kepala BKPSDM Kota Solo Dwi Ariyatno, di Solo, Senin, 27 November 2023.
Menurutnya, konsekuensi yang diambil ASN baik mengambil atau tidak mengambil CLTN berbeda. Jika ASN mengambil CLTN, tidak akan dipermasalahkan jika dirinya mengikuti rangkaian kegiatan kampanye atau mengampanyekan pasangannya.
Hal itu dikarenakan ASN tersebut bersifat nonaktif selama periode tertentu. Biasanya, CLTN diambil selama 12 bulan hingga pemilu berakhir.
"Kalau statusnya cuti itu tidak kena ketentuan (aturan netralitas ASN). Karena statusnya sedang nonaktif sebagai ASN. Namun karena statusnya nonaktif tidak akan mendapatkan kompensasi apa pun dari pemerintah selama CTLN. Baik itu gaji bulanan, tunjangan, dan tidak masuk dalam jumlah masa pengabdian dalam hal kenaikan gaji berkala," imbuhnya.
Di sisi lain, bagi ASN yang memiliki suami atau istri caleg namun tidak mengambil CTLN akan menjadi sorotan jika mendampingi pasangannya. Diketahui, ASN dilarang ikut kampanye atau memberikan dukungan.
"Jika tidak cuti, sementara ketahuan mendukung atau tidak netral, ASN itu akan dikenakan sanksi sesuai dengan
tingkat kesalahannya," ungkapnya.
Sementara itu, sampai saat ini pihaknya telah melayani pengambilan CLTN untuk tiga ASN Solo. Salah satunya pegawai BKPSDM, suaminya
nyaleg di Kabupaten Sukoharjo sejak 1 November 2023 lalu.
"Izinnya selama 12 bulan. Intinya kalau sudah CTLN tidak akan kena sanksi kalau ikut kampanye,” ucapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))