Demak: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menetapkan 34 titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK). Rinciannya sebanyak 18 titik untuk pemasangan baliho dan 16 titik untuk pemasangan
APK berbentuk spanduk.
Ketua KPU Kabupaten Demak, Siti Ulfaati, mengatakan titik-titik lokasi pemasangan APK tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Demak Nomor 324 Tahun 2023. Selain menentukan titik pemasangan APK, di dalam keputusan tersebut juga menyebutkan titik-titik yang dilarang dipasangi APK.
“Ada dua jenis titik APK yang diatur di dalam surat keputusan itu, yaitu APK berbentuk baliho dan spanduk,” ujar Ulfa, Senin, 27 November 2023.
Lokasi pemasangan APK berupa baliho terdapat di 18 titik yang tersebar di 14 kecamatan. Rata-rata tiap kecamatan hanya satu titik pemasangan APK berupa baliho.
Selain menetapkan lokasi pemasangan APK yang diizinkan, KPU Demak juga menyebut beberapa titik yang terlarang dipasangi alat peraga kampanye. APK dilarang ditempel di sepanjang jalan protokol.
Ada 12 titik lokasi yang dilarang dijadikan tempat pemasangan APK dan penempelan bahan kampanye, salah satunya di jalan protokol di Kabupaten Demak. Perinciannya, sepanjang Jalan Kyai Singkil, tepatnya di depan Kodim, Polres lama sampai dengan makam Pahlawan.
Kemudian di sepanjang jalan Lingkungan Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Demak, yaitu Jalan Kyai Jebat, Jalan Kyai Palembang, Jalan Kyai Mughni dan Jalan Patimura. Lalu di sepanjang Jalan Bhayangkara Baru sampai dengan pertigaan Jalan Pemuda.
“Terus di sepanjang Jalan Kyai Turmudzi, sepanjang Jalan Kyai Sampang, di sepanjang Jalan Sultan Hadiwijaya, di sepanjang Jalan Pemuda dan di sepanjang Jalan Sultan Fatah dari pertigaan Jalan Sultan Hadiwijaya sampai dengan
jembatan Kracaan,” urai Ulfa.
Lokasai larangan lainnya, yaitu tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat Pendidikan meliputi gedung dan atau halaman sekolah dan atau perguruan tinggi.
Kemudian gedung atau fasilitas milik pemerintah, tiang penerangan jalan, tiang listrik dan tiang telepon juga dilarang dijadikan tempat pemasangan APK dan penempelan bahan kampanye. Selain itu, jembatan, papan reklame, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan, juga jalan bebas hambatan.
“Hanya di Kecamatan Dempet itu ada di tiga desa, titiknya itu di sepanjang Jalan Bobotsengon – Godong. Kemudian di Kecamatan
Karangawen dua titik. Lalu di Kecamatan Wonosalam juga dua titik. Yang lainya satu kecamatan satu titik,” papar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))