Gunungkidul: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengingatkan peserta
Pemilu 2024 tak asal memasang alat peraga kampanye (APK). APK dilarang dipasang di fasilitas publik.
"Kami sudah menerbitkan surat keputusan atau SK yang berisi aturan kampanye, termasuk wilayah mana saja yang boleh dan dilarang untuk memasang APK," kata Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul, Asih Nuryanti, Minggu, 26 November 2023.
Di dalam SK KPU Kabupaten Gunungkidul Nomor 1991 Tahun 2023 tentang Pemasangan Alat Peraga dan Bahan Kampanye serta Fasilitas Umum untuk Tempat Kampenye Pemilu 2024, berisi 6 poin penting.
Enam poin itu di antaranya tata cara pemasangan APK dan di mana yang dibolehkan; kawasan larangan pemasangan APK; ketentuan pelaksanaan kampanye; penggunaan fasilitas pemerintah dan pendidikan untuk kampanye namun dengan catatan; perizinan pemasangan APK; dan pengamanan penertiban APK.
Selain itu, tempat-tempat dilarang memasang APK, seperti alun-alun, ruas jalan tempat ibadah, ruas jalan nasional, provinsi, dan kabupaten. Kemudian lingkungan kantor pemerintahan, area tempat ibadah, area tempat pendidikan, area publik seperti
taman kuliner Wonosari, fasilitas kesehatan, terminal, dan halte. Pemasangan APK juga dilarang di titik-titik seperti tiang listrik, rambu lalu lintas, angkutan umum, dan fasilitas lain milik publik yang menjadi tanggung jawab negara.
"Dalam regulasi KPU memang harus memfasilitasi pemasangan APK, namun tetap harus ada lokasi yang dibolehkan maupun yang tidak," ujarnya.
Asih menjelaskan SK itu sudah disosialisasikan dengan para peserta Pemilu. Sosialisasi itu juga menghadirkan para pemangku kepentingan, termasuk Satpol PP berwenang menertibkan APK bila dipasang di lokasi terlarang.
"Jumat kemarin kami juga sudah melakukan pertemuan dengan Forkopimda dan mempersiapkan menghadapi kampanye, bahwa intinya siap melakukan
antisipasi maupun pengamanan," kata dia.
Ia menambahkan para peserta Pemilu 2024 juga sudah menyerahkan data akun media sosial (medsos) yang akan dipakai berkampanye secara daring. Ia mengatakan persyaratan pelaporan akun medsos itu telah dilakukan sesuai tenggat waktu, yakni 3 hari sebelum masa kampanye dimulai.
"Setiap peserta pemilu dibatasi maksimal 20 akun medsos untuk satu jenis medsos. Akun medsos yang didaftarkan ada yang di bawah jumlah batas maksimal," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))