Kepri: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, menetapkan 260 titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 yang tersebar di sepuluh kecamatan di daerah ini.
"Lokasi pemasangan APK sudah disahkan dan diserahkan kepada partai politik peserta Pemilu 2024," kata Ketua KPU Bintan Haris Daulay, di Bintan, Kamis, 23 November 2023.
Haris meminta seluruh partai politik memasang APK Pemilu 2024 sesuai titik-titik lokasi yang telah ditetapkan KPU. Adapun jadwal pemasangan APK dimulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Ia mengingatkan ada lokasi khusus yang perlu diperhatikan peserta Pemilu 2024 saat memasang APK. Misalnya, APK yang dipasang di sepanjang bahu jalan harus dipasang di bagian sisi luar bahu jalan.
"Kalau bahu jalan itu ada drainase, maka APK dipasang di luar drainase bukan di dalamnya. Ini supaya tidak mengganggu ketertiban lalu lintas karena khawatir menutup jarak pandang," ungkapnya.
Selain itu, KPU Bintan turut memfasilitasi APK bagi peserta Pemilu 2024 berupa baliho yang dipasang khusus di pusat ibu kota saja. Baliho terdiri atas tiga buah, masing-masing memuat partai politik peserta Pemilu 2024, kemudian baliho 14 calon anggota DPD RI, serta baliho pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden RI.
"Untuk di tingkat kecamatan, silakan peserta pemilu memasang APK sesuai titik lokasi yang ditentukan KPU," ucap Haris.
Dia mengimbau pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 harus merujuk pada aturan dan ketentuan yang berlaku supaya tertib dan menghindari larangan kampanye. Setidaknya ada sembilan metode kampanye yang diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 mulai dari kampanye terbatas, tatap muka hingga penyebaran APK.
"Peserta Pemilu harus mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kampanye dari kepolisian untuk menggelar kegiatan kampanye," ungkapnya. Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id