Yogyakarta: Peserta Pemilu yang akan melakukan
kampanye melalui media sosial harus terdaftar di Komisi Pemilihan Umum
(KPU). Namun, belum semua peserta Pemilu mendaftarkan akun media sosialnya di KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Kami sudah bersurat ke seluruh peserta pemilu, bahwa akun resmi harus disampaikan ke KPU paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye," kata Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi, Jumat, 24 November 2023.
Shidqi menjelaskan jumlah akun media sosial setiap peserta pemilu yang digunakan untuk kampanye maksimal 20 akun. Batasan jumlah itu berlaku untuk masing-masing jenis media sosial.
Shidqi menyebut hal itu diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. Kampanye di media sosial akan dilaksanakan 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Sementara masa pemasangan iklan kampanye di media massa baru bisa dilakukan mulai 21 Januari 2024.
"Harapannya yang digunakan untuk kampanye akun yang resmi semua. Kalau lebih dari 20 akun (masing-masing platform) ya enggak boleh," kata mantan Ketua KPU Kabupaten Sleman ini.
Secara terpidah, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY, Umi Illiyina mengatakan media sosial peserta kampanye akan diawasi mulai 28 November mendatang. Pengawasan itu didasarkan pada akun media sosial peserta Pemilu yang terdaftar di KPU setempat.
"Kampanye di medsos harus tetap mematuhi jadwal, tidak boleh dilakukan sebelum dan setelah masa kampanye," ujarnya.
Ia mengingatkan kampanye harus mematuhi aturan, termasuk materi kampanye. Ia menegaskan materi kampanye tak boleh menghina maupun menyinggung suku, agama, ras, antargolongan (SARA) peserta lain.
"Materi-materi yang mengandung hasutan, hinaan, dan merendahkan pihak lain dilarang juga untuk kampanye di media sosial," ucap Umi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((NUR))