Jepara: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, telah menetapkan
zonasi kampanye. Sebanyak 238 titik jadi lokasi larangan pemasangan APK.
Komisioner
KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun, menyampaikan zonasi kampanye itu diatur dalam Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 140 tahun 2023 tentang Penetapan Tempat/Lokasi yang Dilarang untuk Pemasangan APK Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kabupaten Jepara. Di dalam aturan tersebut menyebutkan tempat-tempat yang dilarang.
"Di peraturan itu sudah kami tetapkan zonasi hingga tingkat kecamatan. Selain yang ditentukan dalam aturan itu berarti boleh dipasangi APK," ujar Muhammadun, Jumat, 24 Nobember 2023.
Secara umum, kontestan
Pemilu dilarang memasang APK di lokasi atau dekat tempat ibadah, tempat pendidikan dan pemerintahan, tempat layanan kesehatan, alun-alun, lapangan, penerangan jalan umum, taman, pohon dan fasilitas-fasilitas lain milik pemerintah.
"Kemudian soal iklan, peliputan dan penyiaran kampanye. Baik di media massa cetak, online, radio maupun media sosial juga sudah diatur," kata Muhammadun.
Para kontestan Pemilu 2024 dapat memasang iklan berupa gambar, suara, video atau gabungan ketiganya. Namun pemasangan iklan itu tetap dibatasi. Di media cetak, iklan maksimal satu halaman satu hari, satu banner untuk media online dalam satu hari dan satu materi iklan berdurasi maksimal 30 detik untuk setiap media sosial dalam sehari.
"Untuk media sosial, satu peserta Pemilu paling banyak punya 20 akun di satu platform media sosial," kata Muhammadun.
Muhammadun berharap, aturan itu ditaati betul untuk seluruh kontestan Pemilu 2024. Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan masyarakatpun harus ikut mengawasi pelaksanaannya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((WHS))