Jepara: Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menertibkan
alat peraga kampanye (APK) yang mengandung ajakan. Pasalnya, masa kampanye baru dimulai pada 28 November mendatang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara, Sujiantoko, mengatakan tidak semua APK milik kontestan Pemilu 2024 ditertibkan. APK yang tidak mengandung unsur ajakan dibiarkan tetap terpasang. Sebab, APK yang tidak memuat unsur ajakan dikategorikan sebagai alat sosialisasi, bukan alat kampanye.
"Yang ditertibkan yang ada usur ajakan, baik itu berupa kalimat atau gambar seperti gambar paku mencoblos. Kalau tidak ada unsur ajakan, berarti kategorinya sosialisasi bukan alat peraga kampanye," ujar Sujiantoko di sela-sela penertiban APK di kawasan Jepara Kota, Rabu, 15 November 2023.
Penertiban APK ini dilakukan petugas Satpol PP dan gabungan aparat polisi serta TNI. Tak hanya di kawasan Jepara kota, APK yang dinilai mengandung unsur ajakan yang dipasang di tingkat kecamatan juga tak luput dari penertiban. Penertiban di tingkat kecamatan dilakukan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
"Hari ini serentak di seluruh wilayah Jepara. Teman-teman di kecamatan (Panwascam) dibantu Satpol PP kecamatan juga melakukan penertiban di wilayahnya masing-masing," kata Sujiantoko.
APK yang ditertibkan kali ini milik calon anggota legislatif (Caleg), mulai dari tingkat kabupaten hingga pusat. Sementara APK pasangan Capres-Cawapres tidak ada yang ditindak.
"APK Capres tidak ada yang ditertibkan karena kategorinya masih sosialisasi. Nomer urut pasangan saja kan baru diumumkan tadi malam," kata Sujiantoko.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((NUR))