Latsar CPNS. DOK Kemendag
Latsar CPNS. DOK Kemendag

ASN Pergi Umrah Pakai Cuti Apa? Begini Peraturannya

Ilham Pratama Putra • 06 Maret 2026 14:24
Ringkasnya gini..
  • ASN yang pergi umrah dapat menggunakan ataran yang terdapat dalam aturan kepegawaian.
  • Pergi umrah tidak harus mengambil cuti besar.
  • Untuk umrah, ASN dapat menggunakan cuti tahunan sesuai ketentuan yang berlaku
Jakarta: Masih banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bingung harus mengambil cuti apa ketika pergi beribadah untuk waktu yang cukup panjang. Misalnya saja ibadah umrah bagi umat muslim.
 
Kebingungan ini biasanya diisi pertanyaan seperti harus mengambil jenis tipe cuti yang mana. Apakah cuti besar atau cuti tahunan?
 
Untuk menjawab hal tersebut akun instagram @regional3bkn memberikan jawaban karena  memang masih banyak ASN yang bingung soal ini. Nah, untuk kamu yang penasaran, begini penjelasannya!

Umrah pakai cuti apa?

Melansir unggahan instagram @regional3bkn, ASN yang pergi umrah dapat menggunakan ataran yang  terdapat dalam aturan kepegawaian. Pergi umrah tidak harus mengambil cuti besar. 

"Banyak yang masih mengira umrah harus pakai cuti besar. Padahal, untuk perjalanan ibadah seperti umrah, ASN dapat menggunakan cuti tahunan sesuai ketentuan yang berlaku," tulis informasi di akun Instagram @regional3bkn dikutip Jumat, 6 Maret 2026. 
 
 
Baca juga: Rekomendasi Tes CPNS 2026! Kementerian Sepi Peminat Cek Daftarnya di Sini!

 
Dalam unggahan tersebut dijelaskan, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki hak cuti tahunan. Cuti tersebut didapat setelah memenuhi masa kerja tertentu. 
 
Aturan cuti tahunan untuk ibadah tersebut memiliki dua dasar hukum, berikut penjelasannya:  

Dasar hukum cuti tahunan untuk Umrah

  1. Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil
  2. Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dengan begitu, ASN yang ingin pergi umrah atau ibadah pribadi lainnya, cuti yang digunakan adalah cuti tahunan bukan cuti besar. 
 
"Cuti tahunan dapat digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk perjalanan ibadah seperti umrah," tulis informasi. 
 
Baca juga: Seleksi CPNS 2026: Ini Daftar 10 Kementerian yang Diprediksi Sepi Peminat, Pelung Lolos Besar Lho!

Di samping itu, cuti besar digunakan dalam ketentuan khusus. Biasanya digunakan untuk keperluan tertentu setelah masa kerja panjang. 
 
Lebih lengkap, berikut penjelasan cuti tahunan ASN:

Ketentuan Cuti Tahunan PNS

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017, hak cuti tahunan diberikan kepada:
  1. PNS yang telah bekerja minimal 1 tahun secara terus menerus
  2. Lama cuti tahunan 12 hari kerja per tahun
  3. Pengajuan dilakukan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang
Cuti ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk perjalanan ibadah. Sementara ketentuan tambahan cuti tahunan jika tidak digunakan:
  1. Sisa cuti dapat digunakan pada tahun berikutnya
  2. Maksimal penggunaan bisa sampai 18 hari kerja termasuk cuti tahun berjalan
  3. Jika tidak digunakan selama 2 tahun, dapat digunakan maksimal 24 hari kerja
Namun, pemberian cuti tetap memperhatikan kebutuhan organisasi dan pelayanan publik.

Ketentuan Cuti Tahunan PPPK 

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022, PPPK berhak mendapatkan cuti tahunan dengan ketentuan:
  1. Telah bekerja minimal 1 tahun secara terus-menerus;
  2. Hak cuti tahunan paling lama 12 hari kerja dalam 1 tahun;
  3. Pengajuan cuti dilakukan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang;
  4. Selama menjalankan cuti tahunan, PPPK tetap menerima penghasilan
Dengan demikian, PPPK juga dapat menggunakan cuti tahunan untuk keperluan pribadi termasuk perjalanan ibadah seperti umrah. Nah itulah aturan PNS dan dan PPPK yang ingin pergi umrah. Semoga informasi ini bermanfaat yaa.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan