Ilustrasi seleksi CPNS. DOK KemenPAN-RB
Ilustrasi seleksi CPNS. DOK KemenPAN-RB

PermanPANRB 19/2025 Ingin Pastikan ASN Punya 7 Sikap Ini! Apa Saja?

Ilham Pratama Putra • 06 Maret 2026 14:27
Ringkasnya gini..
  • PermenPANRB 19/2025 mengatur sistem meritokrasi ASN
  • Aturan ini berpengaruh terhadap pembentukan ASN dan tata kelola ASN
  • Ada lima penajaman sistem merit yang dilakukan
Jakarta: Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 turut mengatur pembangunan sumber daya manusia (SDM). Dalam hal ini, aparatur sipil negara (ASN) menjadi prioritas transformasi tata kelola. 
 
Untuk mencapai itu, dirancang penguatan sistem merit dan manajemen talenta sebagai arah kebijakan. Karena itu, diterbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025. 
 
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto menjelaskan PermanPANRB tersebut diharapkan membentuk sikap positif dari ASN. Setidaknya ada tujuh sikap yang diharapkan. 

"Memastikan terwujudnya ASN yang berintegritas, profesional, netral, bebas korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), serta mampu menjalankan kebijakan dan pelayanan publik secara efektif,” kata Purwadi dalam Sosialisasi Daring KemenPANRB dikutip Jumat, 6 Maret 2026.
 
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Penjelasan dan Persyaratannya
 
Menurutnya, sistem merit ke depan tidak lagi sekadar memenuhi aspek administratif. Sistem ini harus benar-benar berdampak pada peningkatan kinerja individu ASN maupun organisasi secara keseluruhan.

5 penajaman sistem merit ASN

Setidaknya ada lima penajaman sistem merit yang dijalankan. Lima fokus utama penajaman sistem merit itu, yakni:

1. Penguatan Delapan Aspek Sistem Merit Secara Terintegrasi

Aspek sistem merit diperkuat secara utuh dalam seluruh siklus manajemen ASN, mulai dari perencanaan kebutuhan, rekrutmen, pengembangan, promosi, hingga digitalisasi sistem.

2. Perubahan Orientasi Pengukuran Maturitas

 
Baca juga: PPPK Bisa Naik Jadi PNS, Begini Caranya!

Pengukuran tidak lagi hanya melihat ketersediaan regulasi, tetapi juga menilai kualitas dan pemanfaatannya secara bersamaan. Dengan demikian, evaluasi menjadi lebih komprehensif dan berbasis dampak.

3. Indeks Sistem Merit Lebih Objektif

Indeks sistem merit kini didukung instrumen survei kepuasan dan keterikatan ASN, serta faktor koreksi tertentu agar hasilnya lebih proporsional dan terfilter secara ketat.

4. Integrasi Kuat dengan Manajemen Talenta

Sistem merit menjadi fondasi utama dalam pengisian jabatan, pengembangan karier, serta perencanaan suksesi berbasis talenta terbaik di setiap instansi.

5. Digitalisasi dan Pengawasan Lebih Objektif

Penguatan sistem merit ditopang digitalisasi manajemen ASN dan mekanisme pengawasan yang lebih transparan dan terukur.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan