Untuk mencapai itu, dirancang penguatan sistem merit dan manajemen talenta sebagai arah kebijakan. Karena itu, diterbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto menjelaskan PermanPANRB tersebut diharapkan membentuk sikap positif dari ASN. Setidaknya ada tujuh sikap yang diharapkan.
"Memastikan terwujudnya ASN yang berintegritas, profesional, netral, bebas korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), serta mampu menjalankan kebijakan dan pelayanan publik secara efektif,” kata Purwadi dalam Sosialisasi Daring KemenPANRB dikutip Jumat, 6 Maret 2026.
| Baca juga: Pendaftaran CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Penjelasan dan Persyaratannya |
Menurutnya, sistem merit ke depan tidak lagi sekadar memenuhi aspek administratif. Sistem ini harus benar-benar berdampak pada peningkatan kinerja individu ASN maupun organisasi secara keseluruhan.
5 penajaman sistem merit ASN
Setidaknya ada lima penajaman sistem merit yang dijalankan. Lima fokus utama penajaman sistem merit itu, yakni:1. Penguatan Delapan Aspek Sistem Merit Secara Terintegrasi
Aspek sistem merit diperkuat secara utuh dalam seluruh siklus manajemen ASN, mulai dari perencanaan kebutuhan, rekrutmen, pengembangan, promosi, hingga digitalisasi sistem.2. Perubahan Orientasi Pengukuran Maturitas
| Baca juga: PPPK Bisa Naik Jadi PNS, Begini Caranya! |
Pengukuran tidak lagi hanya melihat ketersediaan regulasi, tetapi juga menilai kualitas dan pemanfaatannya secara bersamaan. Dengan demikian, evaluasi menjadi lebih komprehensif dan berbasis dampak.