PNS. MTVN/Daviq Umar
PNS. MTVN/Daviq Umar

PPPK Bisa Naik Jadi PNS, Begini Caranya!

Ilham Pratama Putra • 06 November 2025 16:03
Jakarta: Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi impian banyak masyarakat Indonesia. Status sebagai abdi negara kerap dipandang sebagai simbol stabilitas karier hingga kepastian penghasilan.
 
Tak heran, setiap kali pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (ASN), jutaan pelamar dari berbagai daerah bersaing ketat memperebutkan kursi di instansi pemerintah. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus berupaya membuat sistem rekrutmen yang adil untuk semua.
 
Melalui portal SSCASN BKN, seluruh proses seleksi kini dilakukan secara daring dan terintegrasi. Langkah ini diharapkan menutup peluang praktik curang serta memastikan mereka yang diterima benar-benar berasal dari hasil kemampuan dan kompetensi pribadi.

Tahapan menjadi PNS sendiri bukan perjalanan singkat. Calon pelamar harus melewati berbagai proses mulai dari seleksi administrasi, ujian berbasis komputer (CAT), hingga tahapan akhir berupa pendidikan dan pelatihan dasar ASN.
 
Setiap tahap memiliki standar kelulusan yang ketat, terutama dalam tes kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB), yang menjadi penentu utama hasil akhir. Meski begitu, semangat masyarakat untuk mengikuti seleksi ASN tak pernah surut.
 
Setiap tahun, antusiasme pendaftar terus meningkat. Hal ini menunjukkan tingginya minat generasi muda terhadap karier di sektor publik.
 
Sebenarnya, ada skema lain untuk menjadi ASN, yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bedanya, PPPK berbasis kontrak selama lima tahun.
 
Nah apakah ada kesempatan PPPK bisa menjadi PNS? Begini Penjelasannya.

Apakah PPPK bisa menjadi PNS?

PPPK bisa menjadi PNS tetapi harus melalui seleksi baru. Artinya, PPPK tidak otomaatis berubah status menjadi PNS.
 
Apabila ingin menjadi PNS, seorang PPPK harus mengikuti seleksi CPNS dari awal, sama seperti pelamar umum dengan formasi PNS bukan PPPK.
 
Kemudian seperti apa tahapan menjadi PNS? Simak di Sini!

Tahapan PPPK menjadi PNS

Pantau Pengumuman pembukaan pendaftaran CPNS dan pembukaan formasi CPNS setiap tahun. Formasi ditentukan berdasarkan kebutuhan instansi pusat dan daerah (kementerian, lembaga, pemda).
 
Pendaftaran online di portal SSCASN. Pelamar membuat akun di sscasn.bkn.go.id dan mengunggah dokumen pendaftaran, memilih formasi jabatan dan instansi tujuan.
 
Pelamar mengikuti seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang. Setelah dinyatakan lulus, maka pelamar menjadi CPNS dan siap diangkat menjadi PNS.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan